Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Pencurian Outdoor AC, Tiga Pelaku Diringkus

INDCYBER.COM, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap sindikat pencurian outdoor AC yang telah meresahkan masyarakat. Dalam operasi ini, tiga pelaku diamankan, yakni FS (29) dan MF (32) yang berperan sebagai eksekutor, serta AS (56) sebagai penadah barang curian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Samarinda pada Rabu (5/2), mengungkap bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima banyak laporan kehilangan outdoor AC di berbagai lokasi.

Aksi Terencana, Belasan Lokasi Jadi Sasaran

FS dan MF menjalankan aksinya dengan terencana. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor pada tengah malam hingga subuh, mencari rumah atau toko yang kosong. Dengan peralatan seperti kunci pas, tang potong, dan parang, mereka membongkar outdoor AC dengan cepat sebelum membawanya ke tempat persembunyian.

Barang bukti hasil pencurian. (Foto : Humas Polresta Samarinda

Barang curian itu kemudian dijual kepada AS di Jalan Damanhuri dengan harga Rp 300.000 per unit. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah beraksi di 16 lokasi dalam beberapa bulan terakhir.

Barang Bukti dan Motif Kejahatan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 34 unit outdoor AC hasil curian.
  • 1 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
  • Berbagai peralatan seperti kunci pas, tang potong, dan parang.

FS dan MF mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara AS, yang berperan sebagai penadah, mengaku menggunakan uang dari hasil penjualan AC curian untuk kebutuhan keluarga dan modal usaha.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, FS dan MF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan AS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda.#

Penulis : Fathur | Editor : Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda

Awang

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

5 days ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

6 days ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

2 weeks ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

2 weeks ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

2 weeks ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

2 weeks ago