Kampus Jadi Ruang Dialektika Hukum, Unmul Bahas RUU KUHAP dan Tantangan Penegakan Hukum Modern

Indcyber.com, Samarinda – Universitas Mulawarman kembali menunjukkan perannya sebagai ruang dialektika intelektual dalam isu-isu kebangsaan. Melalui Seminar Nasional bertema “RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia”, kampus terbesar di Kalimantan Timur ini menjadi panggung diskusi kritis terhadap arah reformasi hukum acara pidana di Indonesia, Rabu (16/4/2025).

Digelar di Gedung Serba Guna Lantai 4 Rektorat Unmul, seminar ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga aparat penegak hukum. Mereka bersama-sama mengulas urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menjadi pendamping penting bagi KUHP baru yang telah disahkan tahun 2023.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, saat menghadiri Seminar Nasional tentang RUU KUHAP di Universitas Mulawarman, Rabu (16/4/2025). Foto : Humas DPRD Kota Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, yang turut hadir, menyatakan bahwa forum seperti ini penting untuk membangun kesadaran hukum kolektif sekaligus memperkaya substansi RUU KUHAP melalui masukan dari berbagai pihak.

“Banyak hal yang berubah dalam kehidupan sosial dan digital kita, sementara prosedur hukum kita masih banyak mengacu pada norma lama. Kampus menjadi tempat ideal untuk menyambung nalar hukum negara dengan dinamika zaman,” ujar Aris.

Ia menambahkan bahwa penyelarasan KUHAP dengan KUHP baru sangat mendesak, mengingat sistem peradilan pidana modern menuntut prosedur yang adaptif terhadap kejahatan teknologi, korupsi, terorisme, dan kejahatan lintas negara.

Seminar ini juga menggambarkan semangat kolaboratif lintas sektor. Hadir sebagai pembicara antara lain perwakilan dari kejaksaan, kepolisian, praktisi hukum, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

Bagi kalangan mahasiswa, diskusi ini menjadi momen penting untuk memahami transformasi sistem hukum nasional sekaligus menyiapkan diri sebagai bagian dari generasi penerus penegak keadilan.

Kegiatan ini menegaskan bahwa pembaruan hukum bukan hanya tugas legislator atau eksekutif, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, termasuk dunia pendidikan.

Reporter : Fathur | Editor : Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Skandal Sabotase Administrasi Gunung Parung: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU Diduga Terbitkan SK Pokdarwis Cacat Hukum

PENAJAM , indcyber.com — Dugaan praktik sabotase administrasi dan maladministrasi berat membakar konflik penguasaan lahan…

4 hours ago

Transparansi Pemenuhan Komitmen Tersus Kideco Dipertanyakan: Negara Terkesan Obral Izin Perdagangan Luar Negeri Tanpa Kejelasan Dokumen Verifikasi

Jakarta, indcyber.com— Penetapan Terminal Khusus (Tersus) batubara milik PT Kideco Jaya Agung agar terbuka bagi…

6 hours ago

Sejumlah Konsumen Keluhkan Layanan dan Promo TJM Auto Care, Diduga Langgar UUPK hingga KUHP

Samarinda , indcyber.com— Sejumlah konsumen mengeluhkan layanan perbaikan kendaraan serta dugaan wanprestasi program promosi yang…

6 hours ago

Diduga Terseret Arus, Tongkang Batu Bara Larut dan Mendekati Permukiman Warga di Sungai Maryam

Anggana, indcyber.com – Sebuah tongkang pengangkut batu bara dilaporkan larut dan bergerak mendekati area permukiman…

1 day ago

Dugaan Korupsi Pasar Pagi Samarinda Dibuka di PN: Kejati Kaltim Kantongi Bukti Awal, Kasus Naik Penyelidikan

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang bernilai ratusan miliar rupiah…

1 day ago

Dugaan Kongkalikong Aset Koperasi Kalimanis: Rekayasa Dokumen dan Akta Notaris Seret Nama Wahyudi Manaf

SAMARINDA, indcyber.com— Praktik manipulasi dokumen dan perampasan hak atas aset Koperasi Karyawan Kalimanis kembali mencuat…

1 day ago