Categories: BERANDABulungan

MEMBONGKAR ALIBI “FISKAL” PEMPROV KALTARA: Mengapa Rp332 Miliar Dana Reboisasi Mengendap Saat Hutan Terbakar?

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Narasi “aman dan sesuai aturan” yang didengungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) terkait mandeknya Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) senilai Rp332,16 miliar dinilai publik sebagai upaya menutup mata dari realita lapangan. Di tengah ancaman deforestasi dan krisis ekologi di Kaltara, mengendapnya dana raksasa ini justru memicu pertanyaan besar: Apakah ini sekadar masalah administrasi, atau potret ketidakbecusan akut dalam tata kelola keuangan daerah?

Sekretaris Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, sibuk menepis isu “dana hilang” dengan berlindung di balik Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 yang mencatat sisa dana justru membengkak menjadi Rp338,48 miliar. Namun, pembelaan ini justru menjadi blunder. Publik tidak lagi bertanya apakah uangnya “ada di bank”, melainkan mengapa uang rakyat itu dibiarkan membusuk menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) menahun ketika hutan Kaltara menjerit butuh pemulihan?

Alibi Regulasi dan Ironi “Modus” Kas Daerah

Denny Harianto membawa-bawa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 yang mengizinkan penggunaan dana lintas tahun anggaran sebagai tameng legalitas. Benar, secara administratif dana itu “ada”. Tetapi, secara fungsi ekologis dan asas kemanfaatan, dana tersebut mati.

Sekretaris Provinsi Kaltara H. Denny Harianto

Lebih jauh, pernyataan Sekrov yang mengakui adanya “tantangan pengelolaan fiskal dan kas daerah” justru mengonfirmasi kecurigaan publik. Muncul dugaan kuat bahwa dana reboisasi ini sengaja “ditahan” atau dijadikan buffer (bantalan) kas daerah untuk menutupi defisit likuiditas program lain yang tidak mendesak. Menggunakan dana khusus (specified grant) seperti DBHDR untuk mempercantik laporan kas daerah—sementara program reboisasi dilapangan berjalan tertatih-tatih—adalah bentuk mismanajemen keuangan yang ugal-ugalan.

BEDAH PELANGGARAN HUKUM: Potensi Pidana di Balik “Pengendapan” DBHDR

Meskipun Pemprov Kaltara mengklaim “tidak ada penyimpangan”, secara hukum, tindakan membiarkan dana khusus tidak terealisasi sesuai peruntukannya hingga memicu kerugian ekologis dapat dijerat dengan berbagai instrumen hukum positif di Indonesia:

1. Pelanggaran Asas Kemanfaatan (UU Keuangan Negara)

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Analisis Pelanggaran: Membiarkan dana sebesar Rp338 miliar mengendap lintas tahun tanpa realisasi yang signifikan di tengah urgensi perbaikan lingkungan adalah pelanggaran nyata terhadap asas efektif dan kemanfaatan. Uang negara bukan untuk ditumpuk di bank demi mengejar bunga atau mengamankan kas, melainkan untuk dibelanjakan demi kesejahteraan rakyat.

2. Potensi Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor — Kerugian Perekonomian Negara)

Selama ini, aparat penegak hukum seringkali hanya menyasar “kerugian keuangan negara” (uang yang dicuri langsung). Namun, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3) juga mengenal istilah “Merugikan Perekonomian Negara”.

Analisis Pelanggaran: Jika terbukti ada kesengajaan memarkir dana DBHDR di kas daerah demi mendapatkan keuntungan bunga perbankan tertentu (deposito) tanpa urgensi yang jelas, atau menunda pencairan yang mengakibatkan kerusakan hutan semakin parah (sehingga negara harus mengeluarkan biaya lebih besar di masa depan untuk penanggulangan bencana), maka unsur menyalahgunakan kewenangan yang merugikan perekonomian negara/daerah dapat terpenuhi.

3. Pelanggaran UU Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Kejahatan Kelalaian/Omission)

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan.

Analisis Pelanggaran: Jika akibat dari tidak diserapnya DBHDR ini menyebabkan terjadinya bencana ekologis (banjir, longsor, atau kebakaran hutan yang meluas akibat ketiadaan program mitigasi/reboisasi yang didanai), pejabat publik yang berwenang dapat digugat secara hukum karena melakukan pembiaran (crime of omission) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

4. Ketidakpatuhan terhadap UU Pemerintahan Daerah

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Perangkat Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program strategis nasional dan daerah yang telah dianggarkan. Penyerapan anggaran yang sangat rendah (under-spending) pada urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan lingkungan hidup dapat menjadi rapor merah yang berimplikasi pada sanksi administratif hingga pemotongan Dana Transfer Umum (DTU) oleh Pemerintah Pusat.

Kesimpulan: Rakyat Butuh Pohon, Bukan Kertas Laporan!

Masyarakat Kaltara tidak butuh pameran angka di atas kertas laporan keuangan Dirjen Perimbangan Keuangan. Rakyat Kaltara butuh melihat Rp338 miliar itu berubah menjadi bibit pohon yang tertanam, hutan adat yang terlindungi, dan lahan kritis yang hijau kembali.

Sikap defensif Pemprov Kaltara yang terus berlindung di balik kalimat “dana tetap ada dan tercatat secara resmi” adalah bentuk arogansi birokrasi. Sudah saatnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan Audit Kinerja dan Audit Investigatif terhadap kas daerah Pemprov Kaltara. Perlu dibongkar secara terang benderang: Di bank mana uang itu disimpan, berapa bunga yang dihasilkan, dan siapa yang diuntungkan dari mengendapnya ratusan miliar dana reboisasi Kaltara?(Ajang)

indcyber

Recent Posts

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

3 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

3 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

4 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

5 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

5 days ago

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

6 days ago