SAMARINDA, indcyber.com– Sebuah unggahan video dari akun TikTok @amb_yok (id video: 7633276148322979079) secara sepihak menyerang integritas produk jurnalistik media online Incyber.com dan Hariankaltim.com. Dalam video berdurasi 1 menit 21 detik tersebut, narator menuduh pemberitaan terkait dugaan batu bara koridoran yang menyeret Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda sebagai berita “hoax”, “fitnah”, dan “tidak memiliki unsur jurnalistik”.
Namun, tuduhan tersebut justru memperlihatkan ketidakpahaman fatal terhadap mekanisme kerja pers yang dilindungi undang-undang, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
Berikut adalah bedah fakta, jawaban tajam, serta rincian pelanggaran hukum yang dilakukan oleh akun tersebut.
1. Menjawab Tuduhan: Membuka Bukti versus Tameng “Inaportnet”
Tuduhan Akun @amb_yok (Menit 0:09 – 0:20):
“Tidak ada fakta atau bukti yang menyatakan adanya dugaan keterlibatan pejabat-pejabat di KSOP. Semua proses dan tahapan kapal berlayar berdasarkan sistem Inaportnet.”
Jawaban Fakta Jurnalistik:
Sistem Inaportnet hanyalah sebuah sistem aplikasi digital administratif. Inaportnet bukan instrumen hukum yang bisa melegitimasi asal-usul barang (batu bara) yang dimuat. Pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial (Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers) berhak dan wajib mempertanyakan fungsi pengawasan KSOP ketika batu bara yang diduga berasal dari koridoran (ilegal) tetap bisa lolos berlayar.
Bukti di Lapangan dan Data : Investigasi media didasarkan pada manifestasi fisik, pergerakan kapal di lapangan, dan sumber sekunder yang valid—bukan sekadar tampilan layar komputer (Inaportnet) yang diisi secara administratif. KSOP memiliki otoritas pengawasan fisik sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ketika fungsi pengawasan itu dipertanyakan, hal itu adalah produk jurnalistik yang sah, bukan fitnah.
2. Tuduhan “Hoax” dan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Tuduhan Akun @amb_yok (Menit 0:28 – 0:38 & 0:54 – 1:00):
“Isu-isu pemberitaan tersebut duga hoax, atau mengandung unsur fitnah… tidak memiliki unsur jurnalistik melainkan penggiringan opini… melakukan intervensi pemberitaan tanpa konfirmasi, berimbang, dan cover both sides.”
Jawaban Fakta Jurnalistik:
Tuduhan bahwa jurnalis senior di Incyber.com tidak melakukan konfirmasi adalah kebohongan publik.
Bukti Prosedural Jurnalisme: Setiap pemberitaan mengenai KSOP Samarinda dipastikan melalui upaya konfirmasi (hak jawab/klarifikasi), baik mendatangi kantor secara langsung, menghubungi Humas, maupun melalui surat resmi. Jika pihak KSOP yang bersangkutan memilih bungkam atau menghindar, maka media sesuai KEJ tetap berhak menayangkan berita dengan mencantumkan keterangan “Saat dikonfirmasi, pihak terkait belum memberikan jawaban”*. Ini adalah pemenuhan asas keberimbangan yang sah secara hukum.
Menuduh produk pers yang dihasilkan oleh wartawan berkompeten sebagai “hoax” secara serampangan di media sosial adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis.
3. Delik Hukum: Membalikkan Ancaman ke Akun @amb_yok
Tuduhan Akun @amb_yok (Menit 1:14 – 1:19):
“…berpotensi adanya delik aduan yang mengarah kepada proses ke Dewan Pers dan ke aparat penegak hukum.”
Jawaban Hukum:
Akun @amb_yok mencoba menakut-nakuti pers dengan instrumen hukum. Mari kita bedah aturan hukum yang sebenarnya berlaku dan bagaimana posisi akun tersebut justru berada di ujung tanduk pidana:
A. Perlindungan Hukum Pers (Lex Specialist)
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers resmi TIDAK BISA langsung dipidanakan atau dibawa ke aparat penegak hukum (Kepolisian).
Pasal 15 UU Pers: Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers (Hak Jawab dan Hak Koreksi).
Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan POLRI: Menegaskan bahwa seluruh laporan terkait pemberitaan pers harus dilimpahkan ke Dewan Pers, bukan diproses pidana.
Kesimpulan: Narasi akun tersebut yang mengancam membawa pers ke “aparat penegak hukum” membuktikan ketidaktahuan hukum acara sengketa pers.
B. Pelanggaran Hukum oleh Akun @amb_yok (Potensi Pidana)
Dengan menyebut merk media Incyber.com secara terang-terangan dan menuduhnya memproduksi “hoax, fitnah, dan motif kepentingan tersembunyi” tanpa bukti putusan Dewan Pers, pemilik akun @amb_yok justru telah melakukan pelanggaran hukum serius:
1. Undang-Undang ITE (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008):
Pasal 27A: Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. (Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda).
2. Pasal 310 & 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik dan Fitnah):
Menuduh institusi media melakukan “penggiringan opini sesat” dan “motif kepentingan yang tidak tercapai” di ruang publik tanpa bukti yang sah secara hukum adalah delik fitnah yang nyata.
Pers bekerja dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang untuk mengawal uang negara dan kebijakan publik, termasuk pengawasan pelabuhan dan komoditas negara di Samarinda. Upaya penggembosan, intimidasi, dan pembunuhan karakter terhadap media melalui konten TikTok @amb_yok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Media tidak akan mundur oleh narasi-narasi amatir di media sosial. Jika akun atau pihak di balik video tersebut merasa dirugikan, gunakan jalur resmi Hak Jawab sesuai UU Pers, bukan memproduksi konten yang justru menjerat diri sendiri ke dalam lubang pidana UU ITE.( ST)
TANJUNG SELOR, indcyber.com– Narasi "aman dan sesuai aturan" yang didengungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov…
SAMARINDA. Indcyber.com– Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI BPAN…
TANJUNG SELOR, indcyber.com – Transparansi anggaran dan integritas pejabat publik di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…
Tenggarong. Indcyber.com – Dunia ketenagakerjaan dan pertambangan di Kalimantan Timur kembali bernoda darah. Insiden kecelakaan…
MANILA, indcyber.com— Gempa bumi tektonik berkekuatan sangat besar, Magnitudo 8,2, mengguncang wilayah Filipina selatan pada…
SAMARINDA, indcyber.com – Suasana penuh khidmat, kebahagiaan, dan nuansa kekeluargaan kental mewarnai resepsi pernikahan pasangan…