DITINGGAL LARI SHAILAYNDRAN DAN YOVI? Petaka Tumpahan MIKO PT TPS Resmi Dibidik Pidana Berlapis, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti!
Tenggarong, indcyber.com — Komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup tampaknya hanya menjadi slogan di atas kertas bagi PT Tunas Prima Sejahtera (TPS). Di bawah komando Shailayndran selaku pimpinan, yang dibantu oleh Kepala Tata Usaha (KTU) Yovi, perusahaan ini diduga kuat melakukan pembiaran dan lepas tanggung jawab atas petaka pencemaran lingkungan yang menghantam wilayah Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Belayan.
Insiden tumpahan minyak kotor (MIKO) pada Februari 2026 lalu kini bukan lagi dinilai sebagai kecelakaan tunggal belaka, melainkan puncak gunung es dari sebuah praktik bisnis hitam yang terstruktur. Informasi terbaru yang dihimpun di lapangan membongkar fakta mengejutkan: aktivitas pengambilan dan perdagangan MIKO oleh PT TPS diduga kuat telah berlangsung lama, sejak tahun 2025 hingga 2026.
Setahun Lebih Bergerak di Bawah Radar: Legalitas Dipertanyakan!
Bukan sekadar kelalaian sopir tangki, durasi operasi pengambilan dan perdagangan MIKO yang membentang dari 2025 hingga 2026 ini langsung memicu pertanyaan besar terkait rantai pasok dan perizinan mereka. Apakah aktivitas komersialisasi limbah sawit ini mengantongi izin resmi? Bagaimana dengan legalitas armada pengangkutannya? Dan ke mana saja aliran limbah beracun ini dijual selama setahun terakhir?
Shailayndran selaku pimpinan tertinggi dan Yovi sebagai KTU adalah dua sosok yang paling bertanggung jawab atas lini operasional dan logistik ini. Dugaan bahwa aktivitas ini berjalan tanpa pengawasan ketat, atau bahkan sengaja dibiarkan melanggar ketentuan lingkungan hidup yang berlaku, kini menjadi fokus utama yang memojokkan posisi manajemen PT TPS.
Sidak DPRD dan DLH: Hanya Formalitas Tanpa Sanksi Nyata?
Kejahatan lingkungan ini sejatinya telah terendus. Pada Maret 2026, Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Ketenagakerjaan setempat, melakukan kunjungan lapangan. Dalam verifikasi tersebut, pihak PT Tunas Prima Sejahtera telah membenarkan dan mengakui adanya insiden tumpahan tersebut.
Namun, pengakuan tinggal pengakuan. Hingga pertengahan tahun 2026, publik disuguhi tontonan birokrasi yang mandul:
1. Tidak ada transparansi hasil uji laboratorium terhadap kadar racun di Sungai Belayan.
2. Tidak ada kejelasan sanksi administratif tegas yang dijatuhkan atas perdagangan MIKO setahun terakhir.
3. Kegiatan pemulihan (remediasi) lingkungan di titik tumpahan terpantau nihil.
“Kami tidak butuh drama kunjungan kerja yang hanya berujung foto-foto. Sungai kami tercemar, ikan-ikan mati, dan korporasi ini (PT TPS) meraup untung dari dagang MIKO sejak 2025 tanpa menanggung kerugian ekologis apa pun,” ujar salah satu warga lokal dengan nada geram.
Bedah Pelanggaran Hukum: Jerat Pidana Korporasi Beruntun
Sikap abai yang ditunjukkan oleh Shailayndran dan KTU Yovi bukan lagi sekadar masalah kelalaian operasional, melainkan akumulasi pelanggaran hukum serius yang diatur dalam regulasi mutakhir Indonesia. Jika aparat penegak hukum berhasil memverifikasi dan membuktikan keabsahan rantai dagang MIKO ilegal sepanjang 2025–2026 ini, PT TPS dipastikan menghadapi kiamat bisnis melalui jerat undang-undang berlapis:
| Undang-Undang / Regulasi | Pasal / Ketentuan | Implikasi & Potensi Sanksi |
| UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) | Pasal 69 ayat (1) & Pasal 102: Larangan pencemaran sekaligus larangan melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. | Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Miliaran Rupiah bagi perorangan yang memerintahkan atau memimpin korporasi. |
| UU No. 32 Tahun 2009 | Pasal 53 & 54: Kewajiban mutlak melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan. | Pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin secara permanen karena adanya unsur pembiaran. |
| PP No. 22 Tahun 2021 | Aturan baku baku mutu lingkungan dan tata cara pengangkutan bahan berbahaya. | Kewajiban membayar ganti rugi ekologis penuh lewat skema Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak). |
Manajemen PT TPS tidak bisa lagi berlindung di balik frasa “musibah kecelakaan”. Jika perdagangan MIKO tersebut terbukti tidak berizin dan menyalahi standar operasional selama bertahun-tahun, maka unsur kesengajaan demi meraup keuntungan finansial (corporate greed) telah terpenuhi.
Kesimpulan: Menanti Nyali Aparat Hukum
Kasus PT Tunas Prima Sejahtera di Sub DAS Sungai Belayan kini menjadi ujian moral bagi penegak hukum, DLH, dan DPRD Kutai Kartanegara. Publik kini menuntut pembuktian materiil atas legalitas bisnis MIKO mereka sejak 2025.
Hukum jangan mau didikte oleh investasi yang merusak. Shailayndran dan Yovi harus segera diseret ke ranah hukum pidana untuk mempertanggungjawabkan kerusakan ekosistem yang mereka timbulkan. Selama sanksi tegas belum dijatuhkan, PT TPS akan tetap berdiri di hadapan publik sebagai simbol kebal hukum yang meracuni tanah leluhur Kalimantan.
(Hingga berita ini diturunkan, seluruh klaim terkait perdagangan MIKO 2025–2026 masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Redaksi terus berupaya meminta konfirmasi resmi dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Shailayndran maupun Yovi selaku manajemen PT Tunas Prima Sejahtera demi menjaga prinsip keberimbangan informasi).(SN/T/I(
SAMARINDA, Indcyber.com – Perdamaian antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit tidak serta-merta menghapus fakta…
MAHAKAM ULU – Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan mesin berat yang diduga berlangsung di wilayah…
SAMARINDA, indcyber.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur kembali menjadi ladang subur…
SAMARINDA, indcyber.com— Kota Samarinda sedang mengalami "kebocoran" pendapatan di depan mata telanjang. Di saat pemerintah…
SAMARINDA, indcyber.com – Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Anggara Situmpul, S.I.P.,…
BERAU, indcyber.com— Praktik karut-marut pengelolaan dan pengapalan komoditas batu bara di perairan Kalimantan Timur kembali…