Categories: DPRD KALTIMSamarinda

KSBI Hearing Dengan Komisi IV DPRD Kaltim

Ketua KSBI Kaltim Sulaiman Hattase

Penulis: Slamet Pujiono
Editor:Bayu
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar hearing dengan perwakilan KSBI Kaltim bertempat di gedung E lantai dasar kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Senin 10/8/2020) setelah anggota dewan melakukan kegiatan reses.

Hearing di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK didampingi oleh Ketua Komisi IV H Rusman Yakub dan Ketua Komisi I DPRD Kaltim H J Jahidin serta dihadiri perwakilan Pemprov Kaltim.Dalam hearing yang berjalan selama kurang lebih 90 menit tersebut berlangsung secara tertutup dan wartawan dilarang meliput hearing tersebut.

Usai rapat Ketua DPRD Kaltim mengatakan jika hearing berjalan kondusif serta telah menemukan titik terang dan sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh perwakilan KSBI tersebut.Makmur juga menjelaskan dalam pertemuan dengan KSBI tidak membahas mengenai Omnibuslaw namun lebih pada yang menyangkut dengan UU ketenagakerjaan dikeluarkan dari pembahasan.

“Dia tidak menolak Omnibuslaw, yang dimintakan adalah bagaimana untuk yang menyangkut ketenagakerjaan dikeluarkan dari pembahasan itu. Karena kondisi wilayah, kondisi kabupatenya. Saya kira, kalau saya baca juga kita sepakat,”tegas Makmur

Dalam hearing tersebut telah didapatkan kesepakatan jika mereka ingin kembali ke Undang Undang nomor 13,agar kesejahteraan buruh kembali seperti sedia kala Ketua KSBI Kaltim, Sulaeman Hattase mengatakan dari sekitar 1.200 pasal dari 79 undang-undang cuma yang kita protes adalah RUU ketenagakerjaan itu. Hari ini masalah rancangan UU Ketenagakerjaan yang kita minta untuk dikeluarkan dari Omnibuslaw untuk disampaikan ke DPR RI.

“Inikan salah satu bentuk intruksi dari pusat bahwa tanggal 13 kita akan melakukan aksi, kan aksi itu tidak pernah menyelesaikan masalah nah hari ini sebelum hal itu terjadi kami diundang untuk hearing dengan DPRD Kaltim,”tutur Sulaeman Hattase saat ditemui usai pertemuan di gedung E lantai 1, Senin (10/8/2020).

Dalam hearing tersebut juga KSBI menyampaikan beberapa usulan diantaranya terkait pesangon buruh, kluster ketenagakerjaan, kesehatan buruh, hingga masa depan buruh.

“Kesepakatan dari pertemuan tadi salah satunya yang sebenarnya ada lebih dari 300 pasal yang kita inikan. Tapi dari keseluruhan rancangan Omnibuslaw itu sekitar 1200 pasal dari 79 UU cuma kita protes tolong dikeluarkan UU ketenagakerjaan itu. Kami ingin tetap pada UU nomor 13 tahun 2003,”ujarnya.

Sulaeman Hattase juga mengatakan dari sekitar 1.200 pasal dari 79 undang-undang cuma yang kita protes adalah RUU ketenagakerjaan itu. Hari ini masalah rancangan UU Ketenagakerjaan yang kita minta untuk dikeluarkan dari Omnibuslaw untuk disampaikan ke DPR RI.

“Inikan salah satu bentuk intruksi dari pusat bahwa tanggal 13 kita akan melakukan aksi, kan aksi itu tidak pernah menyelesaikan masalah nah hari ini sebelum hal itu terjadi kami diundang untuk hearing dengan DPRD Kaltim,” urai Sulaeman Hattase saat ditemui usai pertemuan di gedung E lantai 1, Senin (10/8/2020).

Dalam hearing tersebut juga KSBI menyampaikan beberapa usulan diantaranya terkait pesangon buruh, kluster ketenagakerjaan, kesehatan buruh, hingga masa depan buruh.

“Kesepakatan dari pertemuan tadi salah satunya yang sebenarnya ada lebih dari 300 pasal yang kita inikan. Tapi dari keseluruhan rancangan Omnibuslaw itu sekitar 1200 pasal dari 79 UU cuma kita protes tolong dikeluarkan UU ketenagakerjaan itu. Kami ingin tetap pada UU nomor 13 tahun 2003 dan perlu digarisbawahi jika pertemuan kali ini sudah ada kesepakatan bersama dan kesepahaman jadi kami KSBI Kaltim membatalkan aksi pada tanggal 13 Agustus 2020 nanti mengingat kondisi saat ini sedang pandemi Covid-19,”pungkasnya.

Berikut 8 Alasan Kaum Buruh Menolak Omnibus Law :

-Pertama, di dalam pasal terkait upah minimum dikenal dua istilah upah berdasarkan per satuan waktu dan upah per satuan hasil. Upah per satuan waktu ini artinya upah dibayar per jam. Dengan demikian, ketentuan upah minimum dengan sendirinya hilang.
Omnibus Law ini juga menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Padahal, kedua ketentuan upah minimum tersebut lebih dibutuhkan buruh dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
– “Dalam UU Cilaka semua itu dihapus. Kalau tetap dipaksakan UMP apakah masuk akal. Misalnya UMP Jawa Barat Rp1,8 juta; dengan UMK Bekasi Rp4,4 juta. Masak diturunkan ke Rp1,8 juta sesuai UMP. Artinya menghapus UMK 538 kabupaten/kota,”

-Kedua, tidak adanya perlindungan hukum atau sanksi yang diberikan kepada perusahan yang tidak membayarkan hak buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Musababnya, di dalam Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan bahwa upah diberikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini dinilai dapat merugikan kaum buruh. Selain itu, ketentuan perumusan upah minimum tidak lagi menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi ditambah dengan kenaikan harga atau inflasi, namun hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi saja.

-Ketiga, ketentuan pesangon dihilangkan. Padahal, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada ketentuan tentang pesangon, penggantian masa kerja, dan penggantian hak. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, penggantian hak yang harus disepakati kedua belah pihak dihilangkan.

-Keempat, Omnibus Law membolehkan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan tanpa batasan jenis pekerjaan. Sebelumnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 65 disebutkan outsourcing hanya untuk jenis pekerjaan penunjang seperti cleaning service, petugas keamanan (security), sopir pribadi, dan jasa katering perusahaan.

-Kelima, jam kerja yang eksploitatif

-Keenam, potensi penggunaan tenaga kerja asing buruh kasar yang bebas.

-Ketujuh, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah.

-Kedelapan, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun. Kesembilan, tidak adanya batasan pekerja kontrak.(*)

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL LINGKUNGAN PT INSANI BARA PERKASA: BPK BONGKAR DERETAN PELANGGARAN HUKUM TAMBANG BATU BARA DI PALARAN

SAMARINDA , indcyber.com— Aktivitas korporasi raksasa pertambangan batu bara PT Insani Bara Perkasa (PT IBP)…

18 hours ago

“SAIDINA ASWAT” Kades Sidomulyo bersama warganya memberi donasi kepada korban kebakaran di Tenggarong

WWW.INDCYBER.COM - TENGGARONG – Kepala Desa Sidomulyo, Saidina Aswad, menunjukkan kepedulian terhadap warga yang mengalami…

2 days ago

PROBEBAYA SAMARINDA 2025: SKANDAL Rp166,8 MILYAR, KELICIKAN POKMAS, DAN DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DI LAPORAN BPK

SAMARINDA, indcyber.com — Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025…

5 days ago

Korem 091/ASN Resmi Berganti Pimpinan, Kolonel Inf Rony Fitrianto Emban Jabatan Danrem

Samarinda , INDCYBER.COM – Tonggak kepemimpinan di lingkungan Komando Resor Militer (Korem) 091/Aji Surya Natakesuma…

6 days ago

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

2 weeks ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

2 weeks ago