Categories: BERANDA

KTP Elektronik Sudah 90 % di Terima Masyarakat Kubar

indcyber.com, Sendawar – Sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk Kabupaten Kutai Barat  (Kubar), yang wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) 112.121 orang,  yang sudah perekaman sekitar 103.947 orang, atau sekitar 90 %, yang sudah tercetak sampai saat ini sekitar 24.000 orang, sedangkan sisa blanko yang belum perekaman sekitar 923  orang,  kurang lebih sekitar 10 %.

Kepala Dinas Capil, Jahariah S.pd M.pd, di dampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dabduk) Ayanlia saat di konfirmasi di kantornya, Senin (30/7/2018) mengatakan, sampai saat ini kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan perekaman KTP nasional ini, sampai dengan bulan juli ini sekitar 103.947 orang yang sudah perekaman, atau sudah sekitar 90 % , sedangkan sisa blanko yang belum perekaman sekitar 923  orang, atau sekitar 10 % saja, dari 103.947 yang sudah perekaman hanya sekitar 24.000 yang sudah tercetak, kendalanya adalah  konfirmasi baliknya yang dari pusat turunya ke daerah yang lambat, kadang – kadang kita menanyakan berkas perekaman yang sudah dikirim, ternyata di pusat belum di terima, terpaksa kami kirim balik data tersebut, akhirnya nunggu konfirmasi dari pusat dulu baru bisa di cetak,”  jelas Jahariah.

Sementara itu Ayanlia menambahkan, masalah pendistribusian KTP ke masyarakat sekarang sudah kami kirim ke kecamatan masing – masing, jadi masyarakat yang sudah perekaman dan sudah tercetak KTP nya tidak perlu jauh – jauh datang ke Capil lagi untuk menanyakan KTP nya, cukup ke kecamatannya saja, sedangkan yang belum terdistribusi saat ini hanya dua kecamatan saja, itu terkendala berkas perekaman yang belum turun dari pusat, apabila berkas tersebut sudah kembali ke daerah, dalam waktu dekat semuanya pasti tercetak dan langsung diantar ke kecamatan, dengan register serta dilampiri dengan berita acaranya juga,” kata Ayanlia.

Kami berharap animo masyarakat, atau partisipasi masyarakat untuk melakukan perekaman dengan secepatnya, agar supaya cepat di proses penunggalan data dari pusat dan cepat terealisasi dan juga terkonfirmasi. (arf)

indcyber

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

9 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

12 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

14 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

2 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 days ago