Kuasa Hukum Pemilik Lahan Tegaskan Mediasi dan Peninjauan Lapangan Jadi Opsi Penyelesaian Sengketa

Sepmi Safarina, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan yang tengah bergulir masih mengedepankan jalur musyawarah dan mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

SAMARINDA, Indcyber.com  – Upaya penyelesaian sengketa lahan yang diklaim milik warga kembali diarahkan melalui jalur mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum pemilik lahan, Sepmi Safarina, usai mengikuti pembahasan terkait sengketa tersebut, Selasa (20/1/2026).

Sepmi menuturkan, hasil pembahasan terakhir menekankan perlunya dilakukan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa guna memastikan kejelasan batas dan titik koordinat lahan yang dipermasalahkan.

“Kesepakatannya, nanti kita akan turun langsung ke lapangan. Semua pihak yang berkepentingan akan hadir untuk memastikan titik koordinat tanah yang menjadi hak klien kami,” ungkapnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, dugaan penyerobotan lahan tersebut telah dilaporkan sejak Juni 2024. Sejak saat itu, pihaknya secara konsisten memperjuangkan hak klien agar dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap hak klien kami bisa dipenuhi. Kami juga berharap Komisi I DPRD Kota Samarinda dapat terus memfasilitasi dan menjadi mediator agar persoalan ini menemukan titik terang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sepmi menyebutkan bahwa agenda lanjutan direncanakan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri. Tahapan berikutnya difokuskan pada pengecekan lapangan secara bersama-sama.

“Rencananya setelah Lebaran kita akan cek lokasi dan lahan bersama pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan pihak IPC,” katanya.

Menurutnya, hingga saat ini masing-masing pihak masih memiliki pandangan dan dasar klaim yang berbeda. Warga meyakini lahan tersebut telah diukur dan diverifikasi sebelumnya, sementara pihak IPC menyatakan belum pernah melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Karena itu solusi paling konkret adalah turun langsung ke lokasi, menunjuk objek yang dimaksud, lalu disesuaikan bersama. Dari situ baru bisa ditarik kesimpulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peninjauan lapangan sebenarnya sudah pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, pihak IPC kembali meminta agar proses administrasi diperjelas dan pelaksanaan peninjauan didampingi DPRD, khususnya Komisi I.

“Kalau memang itu yang dibutuhkan, kami siap mengikuti proses tersebut,” pungkas Sepmi.

Penulis: Fathur | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Jelang Aksi 21 April, Polda Kaltim Siagakan 1.700 Personel dan Utamakan Pendekatan Humanis

Kapolda Kaltim Endar Priantoro memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Polresta Samarinda,…

18 hours ago

Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar: Pemkab Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Kadis Ketahanan Pangan

SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…

1 day ago

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…

2 days ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

2 days ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

3 days ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

4 days ago