Kuasa Hukum Pemilik Lahan Tegaskan Mediasi dan Peninjauan Lapangan Jadi Opsi Penyelesaian Sengketa

Sepmi Safarina, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan yang tengah bergulir masih mengedepankan jalur musyawarah dan mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

SAMARINDA, Indcyber.com  – Upaya penyelesaian sengketa lahan yang diklaim milik warga kembali diarahkan melalui jalur mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum pemilik lahan, Sepmi Safarina, usai mengikuti pembahasan terkait sengketa tersebut, Selasa (20/1/2026).

Sepmi menuturkan, hasil pembahasan terakhir menekankan perlunya dilakukan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa guna memastikan kejelasan batas dan titik koordinat lahan yang dipermasalahkan.

“Kesepakatannya, nanti kita akan turun langsung ke lapangan. Semua pihak yang berkepentingan akan hadir untuk memastikan titik koordinat tanah yang menjadi hak klien kami,” ungkapnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, dugaan penyerobotan lahan tersebut telah dilaporkan sejak Juni 2024. Sejak saat itu, pihaknya secara konsisten memperjuangkan hak klien agar dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap hak klien kami bisa dipenuhi. Kami juga berharap Komisi I DPRD Kota Samarinda dapat terus memfasilitasi dan menjadi mediator agar persoalan ini menemukan titik terang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sepmi menyebutkan bahwa agenda lanjutan direncanakan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri. Tahapan berikutnya difokuskan pada pengecekan lapangan secara bersama-sama.

“Rencananya setelah Lebaran kita akan cek lokasi dan lahan bersama pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan pihak IPC,” katanya.

Menurutnya, hingga saat ini masing-masing pihak masih memiliki pandangan dan dasar klaim yang berbeda. Warga meyakini lahan tersebut telah diukur dan diverifikasi sebelumnya, sementara pihak IPC menyatakan belum pernah melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Karena itu solusi paling konkret adalah turun langsung ke lokasi, menunjuk objek yang dimaksud, lalu disesuaikan bersama. Dari situ baru bisa ditarik kesimpulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peninjauan lapangan sebenarnya sudah pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, pihak IPC kembali meminta agar proses administrasi diperjelas dan pelaksanaan peninjauan didampingi DPRD, khususnya Komisi I.

“Kalau memang itu yang dibutuhkan, kami siap mengikuti proses tersebut,” pungkas Sepmi.

Penulis: Fathur | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago