Categories: BERANDAKaltim

LPRI Kaltim Berdemo di KM 23 Desa Bakungan Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh 30 Ha Kepada PT. ABP

www.indcyber.com, Bakungan – Puluhan anggota Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI ) Propinsi Kaltim bersama tokoh masyarakat dan warga yang menjadi korban eksplorasi tambang PT. ABP berdemo di lokasi lahan yang di gusur kurang lebih 30 Heaktare.

Ketua DPD LPRI Kaltim Ahkmad Al-Tazrie mengatakan, ” harus melakukan aksi demo ini, mengingat sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pihak Manajement perusahaan PT. ABP, namun selalu perkara ini di kaburkan tidak ada titik temu dan bahkan seolah tidak di tanggapi, dengan kegiatan kami hari ini berharap pihak perusahaan dapat dengan bijak menyikapi dan menyelesaikan persoalan ini,” Harapnya.

Dikatakannya, perusahaan PT.ABP selama ini selalu mengakait-kaitkan dengan PT. CMR yang sudah terbaryar 7 Milliar yang dinilainya sudah meenyalahi aturan hukum, karena lahan yang di bayar tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi.

” perkara PT. CMR itu kan sudah jelas, DPRD Kutai kartanegara melalui Komisi III sudah menjelaskan, untuk warga 10 Kepala Keluarga ( KK) ini tidak termasuk, yang mereka tuntut adalah Tanam Tumbuh, hasil kerja dan keringat meraka, bukan lahan. Ingat…..keringat…….dan tuntutan warga tidak tinggi berdasarkan kesepakatan Dewan kemarin yang pertama 10 juta terus yang kedua 12,5 juta per heaktare,” Beber Ahkmad Al-Tazrie.

Penolakan keras perusahaan ini sebenarnya membuktikan bahwa perusahaan dan lingkungan akan selalu berbenturan jika tidak segera menyelesaikannya, mungkin kedepan bisa saja warga nekad dan melakukan tindakan yang di luar kita semua.

” Sebenarnya rugi jika perusahaan tidak menyelesaikan , kerugiannya mungkin akan berlipat-lipat, karena warga pasti tidak akan tinggal diam melihat  tanam tumbuh mereka di rusak begitu, seandainya terjadi penyetopan kegiatan berapa Miliar sudah kerugian perusahaan, kemudian rugi waktu dan lainnya. Coba jika di kasih ke masyarakat 10 KK itu kan beres jadinya,” Tambah Ahkmad Al-Tazrie.

admin

Recent Posts

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

12 hours ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

12 hours ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

13 hours ago

Skandal Kolam Renang Lanal Kutim Rp12,8 Miliar Mangkrak: Tabrani Aji dan Muhammad Nasir Didesak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara

SANGATTA, indcyber.com — Skandal dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur…

19 hours ago

Tantangan Terbuka Usai Senat Tetapkan Rektor: Unmul Dituntut Lahirkan Inovasi Ekonomi Nyata, Bukan Sekadar Bertahan di Akreditasi Unggul

SAMARINDA, indcyber.com — Rapat Senat Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa (8/9) resmi menetapkan kembali Prof.…

1 day ago

Pemkot Samarinda “Tutup Mata”, Mafia Tanah Bebas Jual-Beli Fasum Koperasi Kalimanis Group

SAMARINDA, indcyber.com — Pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap aset dan fasilitas umum (fasum)…

1 day ago