Categories: BERANDANASIONAL

“Mafia Batubara Kaltim Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Triliun — LAI-KGS Desak Kejagung Tangkap Otak Jual Beli RKAB Ilegal”

Samarinda, indcyber.com — Dugaan praktik jual beli dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta perdagangan batubara ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kalimantan Timur. Berdasarkan laporan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI-KGS), skandal ini diduga kuat melibatkan jaringan terorganisir dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.

Ketua DPD LAI-KGS Kaltim, Suryadi Nata, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI agar segera menangkap dan menahan para pelaku utama yang disebut sebagai aktor pengendali bisnis gelap batubara ini.

“Aktor pengendali transaksi atau otak bisnisnya adalah Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani, Rudolf, Irwan Keulana, dan Ashok Kumar. Mereka merupakan pemilik atau pengelola perusahaan tambang seperti PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV Anugrah Bara Insan, dan CV Alam Jaya Indah yang diduga memperjualbelikan dokumen RKAB meski tambangnya sudah tidak aktif atau habis,” ungkap Suryadi Nata tegas.

Modus Licik RKAB Fiktif

Menurut laporan tersebut, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memperoleh RKAB dari tambang yang tidak lagi beroperasi, lalu menjual kuota tersebut kepada pihak lain. RKAB itu digunakan untuk “mencuci” batubara hasil tambang ilegal agar tampak legal dalam sistem pelaporan dan administrasi pemerintah.

Ketua DPD LAI-KGS Kaltim, Suryadi Nata

Dengan trik ini, batubara yang ditambang secara ilegal di luar wilayah izin resmi dapat dilegalkan menggunakan RKAB dari perusahaan lain. Akibatnya, negara kehilangan potensi royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah fantastis.

Diduga Libatkan Oknum Pejabat

Lebih lanjut, LAI-KGS Kaltim juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat KSOP Samarinda yang diduga ikut bermain dalam penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) untuk aktivitas bongkar muat batubara, meski asal-usulnya tidak sesuai dengan konsesi tambang yang sah.

“Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pelaku swasta yang harus diseret, tetapi juga oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menerbitkan izin,” tegas Suryadi.

Pelanggaran Hukum Berat

Praktik jual beli RKAB dan pengelolaan batubara ilegal ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

Pasal 55 KUHP, karena dilakukan secara bersama-sama atau dengan persekongkolan.

Selain itu, perbuatan memperjualbelikan dokumen RKAB juga berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menjerat siapa pun yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Desakan Penegakan Hukum

DPD LAI-KGS Kaltim menegaskan, jika kasus ini tidak segera ditangani secara serius, maka praktik jual beli RKAB akan terus menjadi celah legalisasi tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang selama ini dikenal sebagai wilayah rawan mafia batubara.

“Kami minta Kejagung dan KPK segera turun tangan. Negara dirugikan triliunan rupiah, sementara para pelaku hidup mewah dari hasil kejahatan sumber daya alam,” pungkas Suryadi Nata.(red/F)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

2 days ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

3 days ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

1 week ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

1 week ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

1 week ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

1 week ago