Categories: BERANDAKaltimNASIONAL

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Anggaran Tiga Kepala Daerah di Kaltim, Prawiro Datangi Kejati Kaltim — Kajagung Sudah Teruskan Laporan ke Adpidsus

Samarinda, indcyber.com — Langkah tegas dilakukan Prawiro Kaltim pada Rabu (29/10/2025) dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Kunjungan tersebut menindaklanjuti informasi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bahwa laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga kepala daerah di Kalimantan Timur sudah diteruskan ke Kasi Dal Ops dan Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim pada 12 Oktober 2025 lalu.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tiga puluh menit di ruang Kasi Dal Ops Kejati Kaltim, Prawiro Kaltim yang dipimpin Ahmad Jayansyah diterima langsung oleh Kasi Dal Ops Darto dan Kepala Adpidsus Haedar, SH., M.H.
“Kami membawa data, dokumen, dan catatan penting yang bisa menjadi dasar penyelidikan. Dugaan ini bukan asumsi, tapi sudah disertai indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan anggaran daerah,” tegas Ahmad usai pertemuan.

Ahmad menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya berencana menemui Kepala Kejati Kaltim secara langsung, namun karena sedang bertugas di Balikpapan, pertemuan akhirnya diwakilkan kepada Adpidsus. Dari hasil pembahasan, pihak Kejati mengarahkan agar proses konfirmasi pemberitaan dilakukan melalui bagian Humas Kejati Kaltim.

Laporan relawan Prawiro Prabowo ke Kejagung tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran daerah, termasuk pelaksanaan sejumlah proyek strategis yang dinilai tidak transparan. Sejumlah proyek di tiga wilayah kabupaten/kota di Kaltim disebut sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Sekretaris Prawiro Kaltim, Ahmad Jayansyah, juga menegaskan bahwa sejumlah kebijakan dan proyek yang dijalankan di tiga wilayah tersebut tidak transparan serta kuat indikasi adanya pelanggaran prinsip good governance dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Sementara itu, Ketua Umum Pusat Prawiro di Jakarta melalui perwakilannya di Kaltim membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Agung RI dan saat ini sedang dalam tahap penelaahan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Humas Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang disertai data dan bukti pendukung akan melalui proses verifikasi ketat.

“Setiap laporan dari masyarakat yang dilengkapi bukti akan diverifikasi. Jika memenuhi unsur awal tindak pidana, maka akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujar Toni menegaskan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Humas Kejati Kaltim mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung terkait tindak lanjut atas laporan tiga kepala daerah tersebut. Publik kini menanti langkah hukum konkret dari Kejati Kaltim untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.(R/F/S)

indcyber

Recent Posts

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

5 hours ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

9 hours ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

12 hours ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

1 day ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

1 day ago

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

2 days ago