Samarinda, indcyber.com — Dugaan praktik jual beli dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta perdagangan batubara ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kalimantan Timur. Berdasarkan laporan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI-KGS), skandal ini diduga kuat melibatkan jaringan terorganisir dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.
Ketua DPD LAI-KGS Kaltim, Suryadi Nata, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI agar segera menangkap dan menahan para pelaku utama yang disebut sebagai aktor pengendali bisnis gelap batubara ini.
“Aktor pengendali transaksi atau otak bisnisnya adalah Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani, Rudolf, Irwan Keulana, dan Ashok Kumar. Mereka merupakan pemilik atau pengelola perusahaan tambang seperti PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV Anugrah Bara Insan, dan CV Alam Jaya Indah yang diduga memperjualbelikan dokumen RKAB meski tambangnya sudah tidak aktif atau habis,” ungkap Suryadi Nata tegas.
Modus Licik RKAB Fiktif
Menurut laporan tersebut, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memperoleh RKAB dari tambang yang tidak lagi beroperasi, lalu menjual kuota tersebut kepada pihak lain. RKAB itu digunakan untuk “mencuci” batubara hasil tambang ilegal agar tampak legal dalam sistem pelaporan dan administrasi pemerintah.

Dengan trik ini, batubara yang ditambang secara ilegal di luar wilayah izin resmi dapat dilegalkan menggunakan RKAB dari perusahaan lain. Akibatnya, negara kehilangan potensi royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah fantastis.
Diduga Libatkan Oknum Pejabat
Lebih lanjut, LAI-KGS Kaltim juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat KSOP Samarinda yang diduga ikut bermain dalam penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) untuk aktivitas bongkar muat batubara, meski asal-usulnya tidak sesuai dengan konsesi tambang yang sah.
“Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pelaku swasta yang harus diseret, tetapi juga oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menerbitkan izin,” tegas Suryadi.
Pelanggaran Hukum Berat
Praktik jual beli RKAB dan pengelolaan batubara ilegal ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Pasal 55 KUHP, karena dilakukan secara bersama-sama atau dengan persekongkolan.
Selain itu, perbuatan memperjualbelikan dokumen RKAB juga berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menjerat siapa pun yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Desakan Penegakan Hukum
DPD LAI-KGS Kaltim menegaskan, jika kasus ini tidak segera ditangani secara serius, maka praktik jual beli RKAB akan terus menjadi celah legalisasi tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang selama ini dikenal sebagai wilayah rawan mafia batubara.
“Kami minta Kejagung dan KPK segera turun tangan. Negara dirugikan triliunan rupiah, sementara para pelaku hidup mewah dari hasil kejahatan sumber daya alam,” pungkas Suryadi Nata.(red/F)
![]()

