Categories: BERANDAKaltim

MEMBONGKAR SKANDAL KREDIT BANKALTIMTARA: Sengkarut Fee Rp162 Miliar, Pengamat Desak Audit Total!

SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tak sedap menyengat tata kelola bisnis di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara). Praktik penyaluran kredit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berada di bawah teleskop investigasi publik.

Pemicunya tak main-main: bocornya dokumen Perjanjian Kerja Sama Alih Daya (Outsourcing) nomor 045/PRJ/BPD-PST/V/2023 tertanggal 3 Mei 2023 antara Bankaltimtara dengan PT Bina Area Persada (BAP). Dokumen ini mengunci kesepakatan fee fantastis sebesar 3% dari plafon kredit baru hanya untuk jasa pemasaran dan verifikasi administrasi.

Bancakan Anggaran di Balik Kedok ‘Alih Daya’

Dengan rata-rata volume penyaluran kredit yang mencapai Rp150 miliar per bulan, total portofolio kredit yang digarap lewat skema outsourcing ini diperkirakan menembus angka Rp5,4 triliun sepanjang periode 2023–2026.

Angka 3% yang sekilas terlihat kecil, nyatanya menjelma menjadi mesin pundi-pundi uang yang mengerikan. Berdasarkan hitungan matematis:

PT BAP selaku vendor diperkirakan meraup pendapatan bersih hingga Rp4,5 miliar per bulan. Angka ini dinilai sangat tidak wajar, bahkan abnormal, bagi sebuah perusahaan alih daya yang hanya menjalankan fungsi minor (pemasaran dan input berkas), sementara risiko gagal bayar (non-performing loan) dan modal sepenuhnya tetap ditanggung oleh Bankaltimtara.

Muncul dugaan kuat di lapangan bahwa skema ini sengaja diciptakan sebagai modus baru. Pola “titip berkas” oleh oknum internal yang kemudian diklaim sebagai hasil kerja vendor disinyalir menjadi cara memompa (markup) volume kredit demi mencairkan fee miliaran rupiah tersebut, yang kemudian diduga mengalir kembali ke kantong oknum-oknum tertentu.

Bedah Hukum: Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti

Jika dugaan kongkalikong dan penggelembungan volume kredit ini terbukti melalui proses hukum, para aktor yang terlibat—baik dari pihak PT BAP maupun oknum internal Bankaltimtara—tidak sekadar menghadapi sanksi administrasi, melainkan ancaman pidana berat.

Berdasarkan konstruksi hukum pidana korupsi, berikut adalah pasal-pasal berlapis yang siap menjerat mereka:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Delik: Melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Analisis Tajam: Uang yang dikelola Bankaltimtara adalah aset daerah (kekayaan negara yang dipisahkan). Setiap rupiah fee tidak wajar yang keluar akibat manipulasi data adalah kerugian nyata bagi negara.

Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001

Delik: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 Analisis Tajam: Pasal ini membidik langsung para pejabat/oknum internal Bankaltimtara yang memiliki otoritas memuluskan kontrak kerja sama alih daya ini demi keuntungan pribadi (kickback).

Dedesak Audit Khusus: OJK dan Inspektorat Jangan Mandmand!

Merespons potensi mega skandal ini, publik dan pegiat anti-korupsi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Inspektorat Wilayah selaku pengawas internal untuk segera turun tangan melakukan *Audit Investigatif Khusus.

Audit forensik digital dan keuangan harus difokuskan pada:

 1. Uji petik keabsahan debitur PNS/PPPK yang diklaim oleh PT BAP.

 2. Penelusuran aliran dana (follow the money) atas fee 3% yang telah dicairkan.

 3. Evaluasi urgensi keterlibatan pihak ketiga dalam produk kredit yang sebenarnya bisa dieksekusi mandiri oleh *account officer* bank.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Bankaltimtara masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik kontrak kerja sama yang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan PT BAP dan oknum internal bank plat merah ini.( Yudi)

indcyber

Recent Posts

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 hours ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

19 hours ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 day ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

4 days ago

SKANDAL IUP PT WELARCO SUBUR JAYA:MENGULITI DUGAAN PIDANA DAN PERMAIANAN ADMINISRTASI DI KUTAI KARTANEGARA

SAMARINDA, indcyber.com — Sebuah dokumen investigasi bertanggal Desember 2017 bertajuk “Dugaan Perbuatan Melawan Hukum &…

4 days ago