Categories: DPRD KALTIMSamarinda

Menunggu Hasil Audit Kerugian, Komisi III Akan Tinjau Jembatan Dondang

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ir H Seno Aji,M.Si.(foto:slamet pujiono/indcyber.com).

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Insiden penabrakan Jembatan Dondang di Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara ditindaklanjuti Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti KSOP,Dinas PUPR Kaltim serta pemilik ponton bertempat di ruang rapat lantai dasar gedung E kompleks Sekretariat DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda,beberapa waktu.

Dari hasil pertemuan tersebut telah ditemukan titik terangnya bahwa pihak atau pemilik ponton bertanggung jawab penuh atas insiden yang mengakibatkan keretakan yang cukup serius jembatan Dondang.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ir H Seno Aji,M.Si usai pertemuan kepada awak media mengatakan jika KSOP diminta untuk menjelaskan kronologis terjadinya tertabraknya jembatan Dondang tersebut.

“Kita meminta pertama KSOP memberikan kronologi kejadian, setelah mendengarkan langsung tadi memang murni kelalaian pihak ponton yang ditambatkan dan hanyut sehingga menabrak jembatan Dondang.Ini sudah kesekian kalinya jembatan propinsi ditabrak untuk itu kami meminta agar kapal ditahan sampai kasus tersebut terselesaikan,”ujar Seno Aji.

Sementara itu masih lanjut Politisi Senior Gerindra ini, pihaknya meminta kepada Dinas PUPR Kaltim untuk mengaudit secara keseluruhan kerugian akibat retaknya jembatan Dondang yang ditabrak ponton batu bara beberapa hari yang lalu.

“Jika telah diketahui kerugiannya maka kita panggil pemilik ponton untuk mempertanggungjawabkan atas tertabraknya jembatan Dondang yang menghubungkan antara Sanga Sanga dan Muara Jawa.Jika telah kita ketahui maka akan kita serahkan ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum baik untuk tindak pidana maupun perdata karena ini Jembatan Provinsi,”beber Politisi Gerindra Seno Aji yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim ini.

Ditempat yang sama Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga mengatakan hal senada dengan Seno namun Hasan menjelaskan kasus ini telah mengikuti sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2018 untuk setiap ponton yang menabrak jembatan sudah berkewajiban membayar uang jaminan dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 500 juta hingga kasus atau kerugian telah selesai dibayarkan.

“Mekanisme sudah sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2013 tentang pembayaran uang jaminan jika ponton telah menabrak jembatan, uang jaminan tersebut sebesar Rp 500 juta dan akan dikembalikan jika ada kelebihan namun bisa juga akan ditambahi jika nilai kerugian tersebut melebihi uang jaminan,”tutur Politisi Golkar tersebut.

Komisi III DPRD Kaltim berencana meninjau langsung keretakan jembatan Sondang dalam waktu dekat bersama dengan unsur unsur terkait.(advertorial)

Redaksi -

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago