OTT Kepala UPT laboratorium Kontruksi DPU Kubar

INDCYBER.COM, SENDAWAR – Satuan Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap kepala kantor Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Laboratorium Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kubar.

Hal ini disampaikan Kapolres Kubar, AKBP. I Putu Yuni Setiawan dalam Konpres nya di Mapolres Kubar, Selasa (9/10/2018) siang.

Dalam keterangan Pers nya Kapolres menyampaikan bahwa hasil tangkap tangan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisal NB, umur 40 Tahun, laki – laki, Alamat Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, salah satu pejabat Kepala UPT Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang didinas PU.

“ Bukti dari hasil tangkap tangan tersebut berupa uang tunai Rp. 2.700.000, sedangkan yang ada didalam brangkas Rp. 71.500.000,- ,” kata I Putu Yuni Setiawan.

Dikatakan Kapolres, selain itu Satreskrim juga menyita barang bukti 3 bundel Kwitansi tertera mulai bulan Maret hingga Oktober 2018, bukti pembayaran terhadap 362 CV dan PT yang telah melakukan uji tes laboratorium, setelah ditotal jumlah angka dalam kwitansi mencapai RP. 479.690.000,- dikurangi pajak yang dikirim ke Dispenda Rp. 64.891.000,-, maka dana yang masih dipegang oleh tersangka sebesar Rp. 414.799.000,- .

Uang tersebut dari hasil menaikkan tarif biaya restribusi uji tes laboratorium kontruksi dengan membuat sendiri daftar tarif restribusi uji tes tersebut, menaikkan tarif biaya tersebut merupakan dalih dari tersangka untuk operasional yang wajib dibayar oleh para pemohon dalam setiap mengajukan permohonan uji tes.

“ Intinya pelaku menaikkan sendiri tarif restribusi uji tes laboratorium tersebut diluar ketentuan perda Kutai Barat,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, disamping itu tersangka tidak pernah memberitahukan kepada para pemohon tarif yang sebenarnya sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Kutai Barat, No. 11 tahun 2012 tentang restribusi daerah.

“ Pembayaran pajak ke Dispenda tetap dilakukan secara rutin oleh tersangka sesuai perda, dan kelebihannya disimpan sendiri di Brankas tanpa ada bukti pertanggungjawapan yang jelas,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda minimal 20 juta, maksimal 200 juta. (arf)

 

Redaksi PB

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

3 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

4 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

4 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

5 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

7 days ago