OTT Kepala UPT laboratorium Kontruksi DPU Kubar

INDCYBER.COM, SENDAWAR – Satuan Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap kepala kantor Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Laboratorium Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kubar.

Hal ini disampaikan Kapolres Kubar, AKBP. I Putu Yuni Setiawan dalam Konpres nya di Mapolres Kubar, Selasa (9/10/2018) siang.

Dalam keterangan Pers nya Kapolres menyampaikan bahwa hasil tangkap tangan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisal NB, umur 40 Tahun, laki – laki, Alamat Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, salah satu pejabat Kepala UPT Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang didinas PU.

“ Bukti dari hasil tangkap tangan tersebut berupa uang tunai Rp. 2.700.000, sedangkan yang ada didalam brangkas Rp. 71.500.000,- ,” kata I Putu Yuni Setiawan.

Dikatakan Kapolres, selain itu Satreskrim juga menyita barang bukti 3 bundel Kwitansi tertera mulai bulan Maret hingga Oktober 2018, bukti pembayaran terhadap 362 CV dan PT yang telah melakukan uji tes laboratorium, setelah ditotal jumlah angka dalam kwitansi mencapai RP. 479.690.000,- dikurangi pajak yang dikirim ke Dispenda Rp. 64.891.000,-, maka dana yang masih dipegang oleh tersangka sebesar Rp. 414.799.000,- .

Uang tersebut dari hasil menaikkan tarif biaya restribusi uji tes laboratorium kontruksi dengan membuat sendiri daftar tarif restribusi uji tes tersebut, menaikkan tarif biaya tersebut merupakan dalih dari tersangka untuk operasional yang wajib dibayar oleh para pemohon dalam setiap mengajukan permohonan uji tes.

“ Intinya pelaku menaikkan sendiri tarif restribusi uji tes laboratorium tersebut diluar ketentuan perda Kutai Barat,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, disamping itu tersangka tidak pernah memberitahukan kepada para pemohon tarif yang sebenarnya sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Kutai Barat, No. 11 tahun 2012 tentang restribusi daerah.

“ Pembayaran pajak ke Dispenda tetap dilakukan secara rutin oleh tersangka sesuai perda, dan kelebihannya disimpan sendiri di Brankas tanpa ada bukti pertanggungjawapan yang jelas,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda minimal 20 juta, maksimal 200 juta. (arf)

 

Redaksi PB

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

1 day ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 day ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 day ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

2 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

3 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

4 days ago