OTT Kepala UPT laboratorium Kontruksi DPU Kubar

INDCYBER.COM, SENDAWAR – Satuan Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap kepala kantor Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Laboratorium Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kubar.

Hal ini disampaikan Kapolres Kubar, AKBP. I Putu Yuni Setiawan dalam Konpres nya di Mapolres Kubar, Selasa (9/10/2018) siang.

Dalam keterangan Pers nya Kapolres menyampaikan bahwa hasil tangkap tangan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisal NB, umur 40 Tahun, laki – laki, Alamat Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, salah satu pejabat Kepala UPT Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang didinas PU.

“ Bukti dari hasil tangkap tangan tersebut berupa uang tunai Rp. 2.700.000, sedangkan yang ada didalam brangkas Rp. 71.500.000,- ,” kata I Putu Yuni Setiawan.

Dikatakan Kapolres, selain itu Satreskrim juga menyita barang bukti 3 bundel Kwitansi tertera mulai bulan Maret hingga Oktober 2018, bukti pembayaran terhadap 362 CV dan PT yang telah melakukan uji tes laboratorium, setelah ditotal jumlah angka dalam kwitansi mencapai RP. 479.690.000,- dikurangi pajak yang dikirim ke Dispenda Rp. 64.891.000,-, maka dana yang masih dipegang oleh tersangka sebesar Rp. 414.799.000,- .

Uang tersebut dari hasil menaikkan tarif biaya restribusi uji tes laboratorium kontruksi dengan membuat sendiri daftar tarif restribusi uji tes tersebut, menaikkan tarif biaya tersebut merupakan dalih dari tersangka untuk operasional yang wajib dibayar oleh para pemohon dalam setiap mengajukan permohonan uji tes.

“ Intinya pelaku menaikkan sendiri tarif restribusi uji tes laboratorium tersebut diluar ketentuan perda Kutai Barat,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, disamping itu tersangka tidak pernah memberitahukan kepada para pemohon tarif yang sebenarnya sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Kutai Barat, No. 11 tahun 2012 tentang restribusi daerah.

“ Pembayaran pajak ke Dispenda tetap dilakukan secara rutin oleh tersangka sesuai perda, dan kelebihannya disimpan sendiri di Brankas tanpa ada bukti pertanggungjawapan yang jelas,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda minimal 20 juta, maksimal 200 juta. (arf)

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *