Pansus Raperda RZWP3K DPRD Kaltim Terus Genjot Penyelesaian Raperda Tersebut Guna Memetakan Daerah Yang Dilarang Dan Daerah Terbuka

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong terbentuknya Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk menuntaskan sejumlah persoalan geografis di wilayah setempat.

Hari ini, Selasa (14/5/2019) Pansus Raperda RZWP3K kembali menggelar hearing dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim serta dihadiri oleh Dinas terkait serta Biro Hukum Setprov Kaltim untuk menyempuranakan penyusunan Raperda menjadi Perda kedepannya.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda RZWP3K Mursyidi Muslim, MH dengan didampingi oleh anggota Pansus diantaranya Baharuddin Demu, Rusianto, Rusman Yaqub serta Tenaga ahli. Tujuan digelarnya agenda ini adalah untuk lebih menyempurnakan susunan Raperda tersebut.

Ketua Pansus Mursyidi Muslim usai pertemuan kepada indcyber.com mengatakan jika ini adalah pertemuan lanjutan menuju pasal ke 32 dengan meminta berbagai dokumen pendukung sebagai kelengkapannya.

“Ini adalah pertemuan untuk kesekian kalinya ya untuk menyelesaikan Raperda RZWP3K dengan langkah langkah sudah kita lakukan dan kini menuju pasal 32 jadi berbagai dukungan kita minta kelengkapannya sebelum konsultasi dokumen antara yang akan kita laksanakan tanggal 21 atau 22 bulan ini di Jakarta, “ujar Ketua Pansus Mursyidi Muslim kepada indcyber.com di Gedung E lantai dasar kompleks DPRD Kaltim.

Mursyidi sangat berharap kepada Kadis Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi agar dapat menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan dengan tujuan saat konsultasi publik di masyarakat tidak banyak pertanyaan yang muncul.

Dalam pembahasan ini Pansus RZWP3K juga mengajak berbagai LSM yang peduli terhadap lingkungan hidup diantaranya LSM Walhi, Jatam dengan tujuan untuk diajak memberikan masukan agar Perda ini terwujud dapat memberikan manfaat.

“Kita juga mengajak Walhi, Jatam serta LSM yang peduli terhadap lingkungan hidup agar dapat memberikan masukan dengan tujuan jika Perda ini telah disahkan dapat bermanfaat, “ungkap Mursyidi.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi mengatakan jika pihaknya telah menyiapkan Raperda RZWP3K sudah lama, dengan kata lain agar memudahkan tata ruang laut.

“Kita saat ini telah menyiapkan Raperda tersebut dan sudah lama, gampangnya tata ruang laut mulai dari titik nol hingga 12 mil laut,”katanya

Masih kata Riza Indra Riadi dengan adanya Perda tersebut kedepan dapat membedakan mana daerah untuk konservasi, mana daerah perairan umum, mana alur laut dan alur perikanan.

“Selain alur alur tersebut yang terakhir juga ada KSNT adalah pulau kecil di perbatasan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, “ungkap Indra

Dia juga mengungkapkan dengan terselesaikan Raperda nantinya yang paling utama dinaungi adalah nelayan nelayan tradisional berskala kecil.

“Dengan Perda ini nantinya kita berharap agar semua bisa mengetahui mana yang boleh dilalui dan yang tidak boleh dilalui. Misalnya pelabuhan nantinya tidak boleh kapal kapal besar dari luar itu atau daerah konservasi tidak boleh kapal kapal besar masuk, cukup kapal nelayan tradisional dan berskala kecil yang masuk ke situ. Khusus untuk Zona inti tidak boleh di ganggu, seperti zona penyu, alur lumba lumba dan paus, “pungkas Kadis Kelautan dan Perikanan Kaltim Reza Indra Riadi kepada indcyber.com.(advertorial /sp)

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

22 hours ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

2 days ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

2 days ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

2 days ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

3 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

3 days ago