Pansus Raperda RZWP3K DPRD Kaltim Terus Genjot Penyelesaian Raperda Tersebut Guna Memetakan Daerah Yang Dilarang Dan Daerah Terbuka

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong terbentuknya Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk menuntaskan sejumlah persoalan geografis di wilayah setempat.

Hari ini, Selasa (14/5/2019) Pansus Raperda RZWP3K kembali menggelar hearing dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim serta dihadiri oleh Dinas terkait serta Biro Hukum Setprov Kaltim untuk menyempuranakan penyusunan Raperda menjadi Perda kedepannya.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda RZWP3K Mursyidi Muslim, MH dengan didampingi oleh anggota Pansus diantaranya Baharuddin Demu, Rusianto, Rusman Yaqub serta Tenaga ahli. Tujuan digelarnya agenda ini adalah untuk lebih menyempurnakan susunan Raperda tersebut.

Ketua Pansus Mursyidi Muslim usai pertemuan kepada indcyber.com mengatakan jika ini adalah pertemuan lanjutan menuju pasal ke 32 dengan meminta berbagai dokumen pendukung sebagai kelengkapannya.

“Ini adalah pertemuan untuk kesekian kalinya ya untuk menyelesaikan Raperda RZWP3K dengan langkah langkah sudah kita lakukan dan kini menuju pasal 32 jadi berbagai dukungan kita minta kelengkapannya sebelum konsultasi dokumen antara yang akan kita laksanakan tanggal 21 atau 22 bulan ini di Jakarta, “ujar Ketua Pansus Mursyidi Muslim kepada indcyber.com di Gedung E lantai dasar kompleks DPRD Kaltim.

Mursyidi sangat berharap kepada Kadis Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi agar dapat menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan dengan tujuan saat konsultasi publik di masyarakat tidak banyak pertanyaan yang muncul.

Dalam pembahasan ini Pansus RZWP3K juga mengajak berbagai LSM yang peduli terhadap lingkungan hidup diantaranya LSM Walhi, Jatam dengan tujuan untuk diajak memberikan masukan agar Perda ini terwujud dapat memberikan manfaat.

“Kita juga mengajak Walhi, Jatam serta LSM yang peduli terhadap lingkungan hidup agar dapat memberikan masukan dengan tujuan jika Perda ini telah disahkan dapat bermanfaat, “ungkap Mursyidi.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi mengatakan jika pihaknya telah menyiapkan Raperda RZWP3K sudah lama, dengan kata lain agar memudahkan tata ruang laut.

“Kita saat ini telah menyiapkan Raperda tersebut dan sudah lama, gampangnya tata ruang laut mulai dari titik nol hingga 12 mil laut,”katanya

Masih kata Riza Indra Riadi dengan adanya Perda tersebut kedepan dapat membedakan mana daerah untuk konservasi, mana daerah perairan umum, mana alur laut dan alur perikanan.

“Selain alur alur tersebut yang terakhir juga ada KSNT adalah pulau kecil di perbatasan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, “ungkap Indra

Dia juga mengungkapkan dengan terselesaikan Raperda nantinya yang paling utama dinaungi adalah nelayan nelayan tradisional berskala kecil.

“Dengan Perda ini nantinya kita berharap agar semua bisa mengetahui mana yang boleh dilalui dan yang tidak boleh dilalui. Misalnya pelabuhan nantinya tidak boleh kapal kapal besar dari luar itu atau daerah konservasi tidak boleh kapal kapal besar masuk, cukup kapal nelayan tradisional dan berskala kecil yang masuk ke situ. Khusus untuk Zona inti tidak boleh di ganggu, seperti zona penyu, alur lumba lumba dan paus, “pungkas Kadis Kelautan dan Perikanan Kaltim Reza Indra Riadi kepada indcyber.com.(advertorial /sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *