Categories: BERANDAKaltim

Pengurus Koperasi Kalimanis Group Dilaporkan, Anggota Minta Pertanggungjawaban Keuangan

Indcyber.com, Samarinda – Kasus dugaan pengelapan aset dan penipuan kembali menyeret pengurus Koperasi Kalimanis Group. Sejumlah anggota koperasi mendatangi Satreskrim Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan (BAP) dalam rangka melengkapi berkas laporan hukum atas tindakan pengurus TPPK yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan aset koperasi.

Didampingi tim kuasa hukum, para anggota koperasi menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan desakan serius agar pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan koperasi yang selama ini diduga bermasalah.

Menurut keterangan anggota koperasi, pengurus telah menjual sejumlah aset koperasi tanpa ada laporan resmi kepada anggota. Lebih jauh, hasil penjualan aset tersebut juga tidak jelas penggunaannya.

“Sebagai anggota koperasi, kami punya hak untuk tahu. Aset koperasi dijual, uangnya dipakai untuk apa? Kalau memang dibagikan, siapa saja penerimanya? Semestinya transparan. Tapi sampai hari ini tidak ada laporan sama sekali. Kami menduga uangnya dipakai untuk keuntungan pribadi, makanya kami laporkan ke polisi,” tegas Supardin, salah satu anggota koperasi pelapor.

Ia menambahkan, proses hukum yang kini bergulir adalah langkah yang diambil demi keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.

 “Intinya sederhana, kami hanya meminta pertanggungjawaban pengurus. Karena koperasi ini milik bersama, bukan milik pribadi segelintir orang,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah ditangani Polresta Samarinda. Aparat kepolisian diminta segera menuntaskan penyelidikan agar dugaan praktik penipuan dan penggelapan aset koperasi tidak semakin merugikan anggota

Pemerintah kota samarinda telah membekukan status tanah koperasi kalimanis group, Sebelum ada kesepakatan secara hukun 3 koperasi, maka Pemerintah Kota Samarinda, seluruh aset koperasi Kalimanis telah ditetapkan berstatus quo, artinya tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun sebelum ada penyelesaian yang sah. Surat pemberitahuan terkait status quo tersebut bahkan sudah disampaikan Pemkot kepada Camat, Lurah, hingga Ketua RT di wilayah terkait.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Anggota koperasi menemukan bukti adanya penjualan aset koperasi oleh pengurus tanpa laporan, tanpa persetujuan anggota, dan tanpa transparansi penggunaan dana..(st)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

3 weeks ago