Lubang Korupsi Tambang Samarinda: Rp74 Miliar Raib, Bekas Galian Menganga, Rakyat Jadi Korban

Indcyber.com, Samarinda – Bau amis korupsi kembali tercium dari lubang tambang Samarinda. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan IEE—Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR—mantan Kepala Distamben Kaltim (2010–2018), sebagai tersangka penilapan dana jaminan reklamasi (jamrek).

“Dana dicairkan, tapi tak pernah ada reklamasi,” tegas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus, Indra Rivani, Senin sore (19/5/2025).

CV Arjuna menguasai konsesi 1.452 hektare di Makroman, Sambutan, Samarinda. Tahun 2016, perusahaan ini mengajukan pencairan jamrek ke Distamben. Permohonan langsung diproses tanpa kajian teknis, tanpa laporan reklamasi, bahkan dengan restu kepala daerah kala itu. Hasilnya: Rp13,1 miliar uang negara cair.

Namun yang terjadi di lapangan: tak satu pun lubang bekas tambang ditutup. Bekas galian dibiarkan menganga, menjadi bom waktu bagi keselamatan warga sekitar.

“Selain Rp13,1 miliar yang dicairkan, ada kerugian lain: Rp2,49 miliar dari jamrek yang tidak diperpanjang dalam bentuk bank garansi, dan kerugian ekologis sebesar Rp58,5 miliar akibat lubang tambang tak pernah direklamasi,” beber Toni.

Total kerugian negara dan lingkungan: Rp74 miliar lebih.

Kejati Kaltim menilai praktik ini bukan sekadar maladministrasi, melainkan persekongkolan busuk antara pejabat dan korporasi. AMR selaku Kepala Distamben diduga memberi karpet merah bagi CV Arjuna untuk menilep dana jamrek, tanpa memikirkan dampak lingkungan dan nyawa warga.

Kasus ini memperlihatkan telanjang bagaimana aturan reklamasi tambang dipermainkan demi keuntungan pribadi. Dana yang seharusnya digunakan untuk menutup lubang tambang justru dikemplang. Lubang-lubang itu kini menjadi kubangan maut yang sewaktu-waktu bisa menelan korban.

“Ini kejahatan yang merampas uang negara sekaligus menghancurkan lingkungan. Kejati Kaltim akan membongkar siapa saja yang terlibat,” tegas Toni.

Kini publik menunggu: apakah kasus ini berhenti pada dua nama, atau akan menyeret pejabat lain yang memberi restu pada pencairan haram tersebut?(****)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

17 hours ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

2 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

7 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

7 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

1 week ago