Lubang Korupsi Tambang Samarinda: Rp74 Miliar Raib, Bekas Galian Menganga, Rakyat Jadi Korban

Indcyber.com, Samarinda – Bau amis korupsi kembali tercium dari lubang tambang Samarinda. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan IEE—Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR—mantan Kepala Distamben Kaltim (2010–2018), sebagai tersangka penilapan dana jaminan reklamasi (jamrek).

“Dana dicairkan, tapi tak pernah ada reklamasi,” tegas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus, Indra Rivani, Senin sore (19/5/2025).

CV Arjuna menguasai konsesi 1.452 hektare di Makroman, Sambutan, Samarinda. Tahun 2016, perusahaan ini mengajukan pencairan jamrek ke Distamben. Permohonan langsung diproses tanpa kajian teknis, tanpa laporan reklamasi, bahkan dengan restu kepala daerah kala itu. Hasilnya: Rp13,1 miliar uang negara cair.

Namun yang terjadi di lapangan: tak satu pun lubang bekas tambang ditutup. Bekas galian dibiarkan menganga, menjadi bom waktu bagi keselamatan warga sekitar.

“Selain Rp13,1 miliar yang dicairkan, ada kerugian lain: Rp2,49 miliar dari jamrek yang tidak diperpanjang dalam bentuk bank garansi, dan kerugian ekologis sebesar Rp58,5 miliar akibat lubang tambang tak pernah direklamasi,” beber Toni.

Total kerugian negara dan lingkungan: Rp74 miliar lebih.

Kejati Kaltim menilai praktik ini bukan sekadar maladministrasi, melainkan persekongkolan busuk antara pejabat dan korporasi. AMR selaku Kepala Distamben diduga memberi karpet merah bagi CV Arjuna untuk menilep dana jamrek, tanpa memikirkan dampak lingkungan dan nyawa warga.

Kasus ini memperlihatkan telanjang bagaimana aturan reklamasi tambang dipermainkan demi keuntungan pribadi. Dana yang seharusnya digunakan untuk menutup lubang tambang justru dikemplang. Lubang-lubang itu kini menjadi kubangan maut yang sewaktu-waktu bisa menelan korban.

“Ini kejahatan yang merampas uang negara sekaligus menghancurkan lingkungan. Kejati Kaltim akan membongkar siapa saja yang terlibat,” tegas Toni.

Kini publik menunggu: apakah kasus ini berhenti pada dua nama, atau akan menyeret pejabat lain yang memberi restu pada pencairan haram tersebut?(****)

indcyber

Recent Posts

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

28 minutes ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

3 hours ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

21 hours ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

22 hours ago

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

2 days ago

Merawat Tertib Berkendara di Kota Tepian, Dishub Samarinda Konsisten Gencarkan Edukasi dan Sanksi

SAMARINDA, indcyber.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menata urat nadi transportasi…

2 days ago