Lubang Korupsi Tambang Samarinda: Rp74 Miliar Raib, Bekas Galian Menganga, Rakyat Jadi Korban

Indcyber.com, Samarinda – Bau amis korupsi kembali tercium dari lubang tambang Samarinda. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan IEE—Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR—mantan Kepala Distamben Kaltim (2010–2018), sebagai tersangka penilapan dana jaminan reklamasi (jamrek).

“Dana dicairkan, tapi tak pernah ada reklamasi,” tegas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus, Indra Rivani, Senin sore (19/5/2025).

CV Arjuna menguasai konsesi 1.452 hektare di Makroman, Sambutan, Samarinda. Tahun 2016, perusahaan ini mengajukan pencairan jamrek ke Distamben. Permohonan langsung diproses tanpa kajian teknis, tanpa laporan reklamasi, bahkan dengan restu kepala daerah kala itu. Hasilnya: Rp13,1 miliar uang negara cair.

Namun yang terjadi di lapangan: tak satu pun lubang bekas tambang ditutup. Bekas galian dibiarkan menganga, menjadi bom waktu bagi keselamatan warga sekitar.

“Selain Rp13,1 miliar yang dicairkan, ada kerugian lain: Rp2,49 miliar dari jamrek yang tidak diperpanjang dalam bentuk bank garansi, dan kerugian ekologis sebesar Rp58,5 miliar akibat lubang tambang tak pernah direklamasi,” beber Toni.

Total kerugian negara dan lingkungan: Rp74 miliar lebih.

Kejati Kaltim menilai praktik ini bukan sekadar maladministrasi, melainkan persekongkolan busuk antara pejabat dan korporasi. AMR selaku Kepala Distamben diduga memberi karpet merah bagi CV Arjuna untuk menilep dana jamrek, tanpa memikirkan dampak lingkungan dan nyawa warga.

Kasus ini memperlihatkan telanjang bagaimana aturan reklamasi tambang dipermainkan demi keuntungan pribadi. Dana yang seharusnya digunakan untuk menutup lubang tambang justru dikemplang. Lubang-lubang itu kini menjadi kubangan maut yang sewaktu-waktu bisa menelan korban.

“Ini kejahatan yang merampas uang negara sekaligus menghancurkan lingkungan. Kejati Kaltim akan membongkar siapa saja yang terlibat,” tegas Toni.

Kini publik menunggu: apakah kasus ini berhenti pada dua nama, atau akan menyeret pejabat lain yang memberi restu pada pencairan haram tersebut?(****)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

3 weeks ago