Pengurus Koperasi Kalimanis Group Dilaporkan, Anggota Minta Pertanggungjawaban Keuangan

Indcyber.com, Samarinda – Kasus dugaan pengelapan aset dan penipuan kembali menyeret pengurus Koperasi Kalimanis Group. Sejumlah anggota koperasi mendatangi Satreskrim Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan (BAP) dalam rangka melengkapi berkas laporan hukum atas tindakan pengurus TPPK yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan aset koperasi.

Didampingi tim kuasa hukum, para anggota koperasi menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan desakan serius agar pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan koperasi yang selama ini diduga bermasalah.

Menurut keterangan anggota koperasi, pengurus telah menjual sejumlah aset koperasi tanpa ada laporan resmi kepada anggota. Lebih jauh, hasil penjualan aset tersebut juga tidak jelas penggunaannya.

“Sebagai anggota koperasi, kami punya hak untuk tahu. Aset koperasi dijual, uangnya dipakai untuk apa? Kalau memang dibagikan, siapa saja penerimanya? Semestinya transparan. Tapi sampai hari ini tidak ada laporan sama sekali. Kami menduga uangnya dipakai untuk keuntungan pribadi, makanya kami laporkan ke polisi,” tegas Supardin, salah satu anggota koperasi pelapor.

Ia menambahkan, proses hukum yang kini bergulir adalah langkah yang diambil demi keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.

 “Intinya sederhana, kami hanya meminta pertanggungjawaban pengurus. Karena koperasi ini milik bersama, bukan milik pribadi segelintir orang,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah ditangani Polresta Samarinda. Aparat kepolisian diminta segera menuntaskan penyelidikan agar dugaan praktik penipuan dan penggelapan aset koperasi tidak semakin merugikan anggota

Pemerintah kota samarinda telah membekukan status tanah koperasi kalimanis group, Sebelum ada kesepakatan secara hukun 3 koperasi, maka Pemerintah Kota Samarinda, seluruh aset koperasi Kalimanis telah ditetapkan berstatus quo, artinya tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun sebelum ada penyelesaian yang sah. Surat pemberitahuan terkait status quo tersebut bahkan sudah disampaikan Pemkot kepada Camat, Lurah, hingga Ketua RT di wilayah terkait.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Anggota koperasi menemukan bukti adanya penjualan aset koperasi oleh pengurus tanpa laporan, tanpa persetujuan anggota, dan tanpa transparansi penggunaan dana..(st)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *