Penjual Dan Pembeli Sabu Diciduk Polisi

Indcyber.com, SENDAWAR – Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang karyawan salah satu perusahaan kelapa sawit, Sirajudin alias Jokowi (39) di mess devisi 2 Basung, kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar), memiliki narkotika jenis sabu – sabu seberat 3,2 gram.

Begitu juga dari tangan si penjual narkotika jenis sabu – sabu, Ridwan alias Iwan (29) asal Kota Samarinda  Ilir disita 4,3 gram sabu.

Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Narkoba Iptu. Darwis Yusuf menyampaikan kepada wartawan, pada Kamis (31/10/2019) diruang kerjanya bahwa penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat yang di terimanya.

Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf. S.Sos

Ia mengatakan menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba mendatangi Tempat Kejadian  Perkara (TKP) pada Sabtu (12/10), begitu sampai di TKP anggota mendapatkan tersangka di mess nya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Sirajudin alias Jokowi didalam saku celana pendeknya ditemukan 1 poket kecil narkotika yang diduga sabu – sabu.

“ Setelah di tanya Tirajudin mengakuinya bahwa di dalam rumahnya masih ada lagi,” kata Darwis.

Darwis Yusuf menuturkan Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumahnya di temukanlah 9 poket kecil yang di duga sabu – sabu. Setelah ditanya dari mana mendapatkan barang tersebut, muncullah satu nama si penjual.

“ Dari hasil pengembangan ia mendapatkan barang dari Samarinda dengan nama penjual Ridwan alias Iwan,” ujar Darwis.

Berbekal informasi yang didapat anggota satresnarkoba menyuruh Sirajudin untuk memesan lagi barang haram tersebut kepada Ridwan, setelah ditelpon oleh Sirajudin si penjual Ridwan menyanggupi mengantar barang haram tersebut ke daerah Kajuk, kecamatan Damai.

Pada  Minggu (13/10) anggota Opsnal mendatangi TKP dan melihat tersangka Ridwan di pinggir Jalan Trans Kaltim, kampung Kajuk, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ridwan.

Setelah di tanya Ridwan mengakui bahwa ada membawa barang 1 poket sedang didalam bungkus rokok dunhill yang diletakkan di teras sebuah rumah di Kajuk, yang diduga sabu – sabu.

Akhirnya kedua tersangka di gelandang ke Mapolres Kubar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (arf)

Redaksi

Recent Posts

KONSPIRASI BUSUK KORPORASI : Dirut PT TPS Masuk Pusaran Pidana, Ekspatriat Penyuap Dewan Kabur, KTU Garong Pasar Miko Ilegal!

Shailayndran, ekspatriat menjabat sebagai Penanggung Jawab Pabrik.   SAMARINDA, indcyber.com — Dugaan skandal konspirasi busuk…

15 hours ago

Mantapkan Program ‘Jaga Desa’, ABPEDNAS Kaltim Gelar Rapat Evaluasi dan Siap Koordinasi dengan Bupati

SAMARINDA, indcyber.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur bergerak…

1 day ago

Rapat III DPD ABPEDNAS Kaltim Tegaskan Restrukturisasi Organisasi, Fokus Perkuat Konsolidasi dan Kinerja Pengurus

Samarinda, indcyber.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur…

2 days ago

Fakultas Kedokteran UMKT Gelar Silaturahmi dan Serap Aspirasi Bersama Ketua RT se-Kelurahan Sidodadi

Samarinda, indcyber.com – Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar rapat diskusi dan edukasi yang…

2 days ago

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

4 days ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

1 week ago