Penjual Dan Pembeli Sabu Diciduk Polisi

Indcyber.com, SENDAWAR – Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang karyawan salah satu perusahaan kelapa sawit, Sirajudin alias Jokowi (39) di mess devisi 2 Basung, kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar), memiliki narkotika jenis sabu – sabu seberat 3,2 gram.

Begitu juga dari tangan si penjual narkotika jenis sabu – sabu, Ridwan alias Iwan (29) asal Kota Samarinda  Ilir disita 4,3 gram sabu.

Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Narkoba Iptu. Darwis Yusuf menyampaikan kepada wartawan, pada Kamis (31/10/2019) diruang kerjanya bahwa penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat yang di terimanya.

Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf. S.Sos

Ia mengatakan menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba mendatangi Tempat Kejadian  Perkara (TKP) pada Sabtu (12/10), begitu sampai di TKP anggota mendapatkan tersangka di mess nya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Sirajudin alias Jokowi didalam saku celana pendeknya ditemukan 1 poket kecil narkotika yang diduga sabu – sabu.

“ Setelah di tanya Tirajudin mengakuinya bahwa di dalam rumahnya masih ada lagi,” kata Darwis.

Darwis Yusuf menuturkan Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumahnya di temukanlah 9 poket kecil yang di duga sabu – sabu. Setelah ditanya dari mana mendapatkan barang tersebut, muncullah satu nama si penjual.

“ Dari hasil pengembangan ia mendapatkan barang dari Samarinda dengan nama penjual Ridwan alias Iwan,” ujar Darwis.

Berbekal informasi yang didapat anggota satresnarkoba menyuruh Sirajudin untuk memesan lagi barang haram tersebut kepada Ridwan, setelah ditelpon oleh Sirajudin si penjual Ridwan menyanggupi mengantar barang haram tersebut ke daerah Kajuk, kecamatan Damai.

Pada  Minggu (13/10) anggota Opsnal mendatangi TKP dan melihat tersangka Ridwan di pinggir Jalan Trans Kaltim, kampung Kajuk, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ridwan.

Setelah di tanya Ridwan mengakui bahwa ada membawa barang 1 poket sedang didalam bungkus rokok dunhill yang diletakkan di teras sebuah rumah di Kajuk, yang diduga sabu – sabu.

Akhirnya kedua tersangka di gelandang ke Mapolres Kubar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *