Giliran Dua Pejabat Pemkot Tarakan Dibidik Kejari Tarakan

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menunjukkan taringnya belum genap satu bulan Chaerul Amir memimpin Kejati Kaltim dua buronan berhasil diamankan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang pertama DPO mantan Dirut Perusda AUJ Bontang dan kedua buronan kurang lebih sama 5 tahun yakni Margareta Unjung Lerang mantan petinggi kontraktor Pembangunan Perumahan Layak Huni Kota Tarakan.

Kasus korupsi proyek perumahan di Tarakan sudah 7 tahun ‘menggantung’ karena belum inchracht vonis terhadap pengusahanya, Margareta Unjung Lerang (54 ). Namun setelah ada putusan MA (Mahkamah Agung) dan pelaku dieksekusi masuk kurungan penjara, kasusnya terbuka lagi.

“Memang sudah lama sekali. Tapi tidak berhenti hanya di Margareta. Kita sidik kembali dua nama yang diduga kuat terlibat,” ungkap Plh Kajari Tarakan, Chandra Purnama, saat bertemu awak media di salah satu rumah makan Samarinda Seberang Selasa (29/10)

Dua nama itu, lanjut Chandra, tertera dalam surat dakwaan dan putusan pengadilan, yakni Sentot Sugianto sebagai Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan Machfudz HB Bin Hassan Basrie yang bertindak sebagai Kuasa pengguna Anggaran (KPA). Kedua pejabat pemerintahan ini menjadi pintu masuk terjadinya kejahatan korupsi yang dilakukan Margareta.

“Selama ini kasus itu tidak bisa dikembangkan karena adanya proses banding dan kasasi oleh Margareta. Jadi kita tunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Yakni setelah hakim merasa yakin bahwa Margareta melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Chandra.

Seperti diketahui, Margareta telah dieksekusi masuk penjara setelah terbit putusan Mahkamah Agung RI No. 2465K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No.30/Pid/Tipikor/2012/PT.KT.SMDA tanggal 22 Nov 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No.11/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tanggal 2 agustus 2012.

Margareta dihukum bersalah menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000 subsider 2 bulan penjara. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp125.919.694,68 subsider 6 bulan penjara. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan No.1738/O.4.15/Fu.1/09/2019 tanggal 24 September 2019.

Kasus itu sendiri bergulir 10 tahun silam ketika Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan SK (Surat Keputusan) Nomor 954/31/I.KEU tanggal 17 Desember 2009 mengenai proyek perumahan layak huni yang dikerjakan oleh pengusaha Margareta unjung Lerang. Dalam perjalanannya diketahui proyeknya bermasalah dan negara dirugikan.(sp).

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *