Indcyber.com, SENDAWAR – Pada Rabu (29/10/2019) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan dua orang tersangka, A. Darmawan S (38), dan Elpin Edi Kusandri (33) pemilik narkotika yang diduga sabu – sabu di sebuah rumah Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar).
Bedasarkan informasi yang didapat dari kedua tangan tersangka disita 2 poket kecil yang diduga sabu – sabu, 1 unit Handphone Samsung warna hitam, 1 unit handphone Vivo warna biru, pecahan uang 100 ribuan enam lembar.
Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf, didampingi Kanit PS Kaurmintu Aipda Jatmiko, mengatakan bahwa berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di daerah Kampung Ngenyan Asa ada yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP anggota melihat kedua tersangka Wawan dan Yelpin di sebuah rumah langsung dilakukan penangkapan,” kata Darwis.
Darwis membeberkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, di kantong celana masing – masing tersangka didapati 1 poket kecil narkotika yang diduga sabu – sabu seberat 0,3 gram.
Akhirnya kedua tersangka di gelandang ke Mapolres Kubar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 1 subs pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Arf)