BREAKINGNEWS- WWW.INDCYBER.COM. Samarinda – Lagi lagi warga masyarakat adat khususnya warga masyarakat petani pemilik lahan dibikin semakin emosi atas sikap perusahaan yang diduga tidak koperatif. Pasalnya, pada saat di undang secara resmi oleh Dewan Perwakilan Daerah kalimantan Timur Yulianus Henock Sumual SH, M,Si dengan agenda rapat dengar pendapat yang digelar di kantor DPD kaltim samarinda kamis 9/1/2024, pihak perusahaan tidak bersedia untuk menghadiri undangan tersebut dengan berbagai macam alasan. Sehingga, rapat dengar pendapat tersebut terpaksa dilaksanakan dan diputuskan tanpa adanya perwakilan dari pihak perusahaan.
Mengenai hasil dari rapat dengar pendapat tersebut, pihak petani pemilik lahan menuntut perusahaan PT prasetia utama untuk segera mengembalikan semua lahan warga yang berada dalam lingkar HGU Perusahaan. Dan apabila dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak ditetapkan surat berita acara Rapat dengar pendapat tersebut belum juga ada itikad baik pihak perusahaan PT prasetia utama untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak masyarakat, maka seluruh warga masyarakat petani pemilik lahan akan melakukan aksi lebih lanjut dengan mengeluarkan seluruh yunit kendaraan operasional perusahaan.
Kapolresta Samarinda memimpin penandatanganan berita acara dan pengambilan sumpah jabatan dalam upacara pelantikan Wakapolresta Samarinda…
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan tersangka Teddy Tesar Rajab (kiri) beserta barang bukti satu…
Terduga pelaku penipuan jual beli mobil, Samsudi, diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan…
Polsek Palaran bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Teddi…
Samarinda, indcyber.com - MERAGUKAN: Retorika manis jajaran Pemprov Kalimantan Timur yang mengklaim telah menghentikan Hijrah…
Skandal Terbesar Perairan Bumi Etam: Ketika Hukum Kalah oleh Kekuatan Modal SAMARINDA, indcyber.com — Alur…