Categories: BERANDASamarinda

Polsek Sungai Kunjang Ungkap Peredaran Sabu di Karang Asam Ilir, 21 Poket Diamankan

Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial Hamsan bin Jamhari pada Senin (23/2/2026) dini hari di Jalan Ulin. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Jajaran Polsek Sungai Kunjang kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HAMSAN diamankan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari Bhabinkamtibmas Karang Asam Ilir, Bripka Agung, terkait adanya seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pasar Kedondong, Jalan Ulin.

Mendapat informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Hamsan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu amplop berisi 21 bungkus kecil atau poket sabu-sabu dengan berat total sekitar 6,57 gram bruto. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Adapun barang bukti lain yang disita petugas meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna biru KT 2823 YR, satu unit handphone Infinix Smart 7 warna hitam, serta satu jaket hoodie warna hitam.

Barang bukti yang diamankan Polsek Sungai Kunjang dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Karang Asam Ilir, Samarinda, Senin (23/2/2026). Polisi menyita satu unit handphone Infinix Smart 7, uang tunai Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, serta satu jaket hoodie yang digunakan tersangka saat diamankan. Seluruh barang bukti kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Fathur)

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial AMRY yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengakuan tersangka, ia menerima 26 poket sabu untuk dijual dengan harga Rp250.000 per poket. Sebanyak lima poket di antaranya telah terjual dengan total uang hasil penjualan Rp1.250.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Penulis : Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

2 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

2 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

2 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

3 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

4 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

4 days ago