Categories: BERANDASamarinda

Polsek Sungai Kunjang Ungkap Peredaran Sabu di Karang Asam Ilir, 21 Poket Diamankan

Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial Hamsan bin Jamhari pada Senin (23/2/2026) dini hari di Jalan Ulin. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Jajaran Polsek Sungai Kunjang kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HAMSAN diamankan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari Bhabinkamtibmas Karang Asam Ilir, Bripka Agung, terkait adanya seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pasar Kedondong, Jalan Ulin.

Mendapat informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Hamsan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu amplop berisi 21 bungkus kecil atau poket sabu-sabu dengan berat total sekitar 6,57 gram bruto. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Adapun barang bukti lain yang disita petugas meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna biru KT 2823 YR, satu unit handphone Infinix Smart 7 warna hitam, serta satu jaket hoodie warna hitam.

Barang bukti yang diamankan Polsek Sungai Kunjang dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Karang Asam Ilir, Samarinda, Senin (23/2/2026). Polisi menyita satu unit handphone Infinix Smart 7, uang tunai Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, serta satu jaket hoodie yang digunakan tersangka saat diamankan. Seluruh barang bukti kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Fathur)

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial AMRY yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengakuan tersangka, ia menerima 26 poket sabu untuk dijual dengan harga Rp250.000 per poket. Sebanyak lima poket di antaranya telah terjual dengan total uang hasil penjualan Rp1.250.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Penulis : Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

5 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

6 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago