Komisi II DPRD Samarinda Fasilitasi Dialog Terkait Sistem Parkir Gerai Mie Gacoan, Cari Solusi yang Adil bagi Semua

Ketua Komisi II, Iswandi, bersama jajaran pimpinan dan anggota Komisi II. Hadir pula perwakilan Polresta Samarinda, manajemen pusat dari PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Mie Gacoan, pihak PT Bahana Security Sistem (BSS). (Foto: Yana)

Indcyber.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi II menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas persoalan pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan yang berada di kawasan Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani, Rabu (25/2/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II, Iswandi, bersama jajaran pimpinan dan anggota Komisi II. Hadir pula perwakilan Polresta Samarinda, manajemen pusat dari PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Mie Gacoan, pihak PT Bahana Security Sistem (BSS) sebagai pengelola parkir, serta perwakilan masyarakat sekitar.

Usai rapat, Iswandi menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang klarifikasi sekaligus mediasi antara pihak manajemen, pengelola parkir, dan warga. Dalam pertemuan itu turut hadir General Manager dan Manajer Area Kalimantan dari PT Pesta Pora Abadi, termasuk Dimas Sadi, untuk memberikan penjelasan terkait kerja sama pengelolaan parkir elektronik yang telah berjalan.

“Diskusi berlangsung cukup dinamis. Semua pihak menyampaikan pandangannya masing-masing, dan ada titik temu yang mulai terlihat. Teknis lanjutan masih akan dibahas agar tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Iswandi.

Ia menambahkan bahwa kerja sama pengelolaan parkir antara manajemen pusat dan PT Bahana Security Sistem merupakan bagian dari kebijakan nasional perusahaan. Meski demikian, DPRD menilai penerapan di daerah harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik lingkungan setempat.

“Kami memahami ada kontrak kerja sama yang berlaku secara nasional. Namun di sisi lain, aspirasi masyarakat juga harus diperhatikan. Prinsipnya, jangan sampai kebijakan tersebut memicu gangguan ketertiban atau ketidaknyamanan warga sekitar,” tegasnya.

Dalam pembahasan turut disinggung wacana penerapan parkir gratis. Namun, berdasarkan masukan dari kepolisian, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji lebih matang karena berpotensi menimbulkan kepadatan dan persoalan baru di lapangan.

Komisi II berharap hasil dialog ini dapat melahirkan solusi yang proporsional, dengan tetap menghormati perjanjian kerja sama yang ada sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Jalan M. Yamin dan Ahmad Yani, sehingga aktivitas usaha dan kenyamanan masyarakat dapat berjalan beriringan.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

5 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

6 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

7 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago