Raperda Ekonomi Kreatif Samarinda Masuki Tahap Akhir, Pelaku Ekraf Tekankan Penguatan Subsektor

Suasana Rapat Finalisasi Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Selasa (2/12/2025). Ketua dan anggota Bapemperda bersama OPD terkait serta perwakilan pelaku ekonomi kreatif mengikuti pembahasan penyempurnaan draft regulasi. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kota Samarinda kembali menapaki tahap penting. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Selasa (2/12/2025), di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Kamaruddin, didampingi anggota Abdul Rohim dan Fahruddin. Sejumlah unsur pemerintah hadir, mulai dari Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Kerja Sama Setda Kota Samarinda, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dispora, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, serta Dinas Perdagangan.

Tak hanya melibatkan pemerintah, proses finalisasi kali ini turut diperkuat oleh kalangan akademisi Fakultas Syariah UINSI Samarinda serta para pelaku ekonomi kreatif. Hadir di antaranya pelaku subsektor fashion dari brand Gilfantee, Musrifah Gilfa, dan perwakilan Dewan Budaya Nusantara (DBN) Kaltim, Novarita, selaku Penasehat Perempuan Pemaju.

Kamaruddin, Ketua Bapemperda, saat memberikan keterangan kepada wartawan isai Rapat Finalisasi Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Selasa (2/12/2025). (Foto: Fathur)

Semua Masukan Telah Masuk dalam Draft Akhir

Usai rapat, Ketua Bapemperda Kamaruddin menegaskan bahwa penyempurnaan draft Raperda telah mencakup seluruh masukan dari OPD dan para pelaku ekraf.

“Apa yang diajukan teman-teman OPD maupun pelaku ekonomi kreatif sudah ditampung semua dan dimasukkan dalam perubahan BAP dan pasal-pasalnya. Pada prinsipnya sudah terakomodasi,” ujarnya.

Terkait isu anggaran daerah dan penyesuaian TKD yang sempat menjadi perhatian, Kamaruddin menilai pemerintah harus tetap membuka ruang penguatan bagi sektor ekonomi kreatif.

“Ekonomi kreatif berada di bawah pariwisata, yang anggarannya paling kecil. Karena itu perlu solusi tepat untuk mendukung sektor ini,” katanya.

Salah satu solusi yang disiapkan pemerintah adalah skema pinjaman kredit bergulir bagi UMKM dan pelaku usaha kreatif melalui bank penyalur.

Anggota DPRD Kota Samarinda, juga anggota Bapemperda Abdul Rohim, saat memberikan keterangan kepada wartawan isai Rapat Finalisasi Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Selasa (2/12/2025). (Foto: Fathur)

Rohim: Perda Ini akan Jadi Peta Jalan Ekraf Samarinda

Anggota Bapemperda Abdul Rohim menyebut rapat kali ini sebagai langkah akhir sebelum Raperda diajukan ke tahap pengesahan.

“Ini finalisasi tahap terakhir untuk menyerap aspirasi. Banyak masukan yang menyempurnakan materi sebelumnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda ini sangat penting sebagai pedoman pembangunan ekonomi kreatif di Kota Tepian.

“Perda ini akan menjadi guidance, peta jalan, dan petunjuk teknis pengembangan ekonomi kreatif. Potensi Samarinda besar baik dari sisi ekonomi, promosi, maupun budaya,” jelasnya.

Menurut Rohim, 17 subsektor ekonomi kreatif menjadi ruang pengembangan—mulai dari seni pertunjukan, fotografi, kuliner, sampai fashion. Pola dukungan pemerintah nantinya akan menyesuaikan subsektor dengan pertumbuhan paling signifikan.

Ia menambahkan, penyusunan naskah akademik dan draft Raperda dilakukan oleh pihak universitas, sementara Bapemperda memastikan masukan seluruh pemangku kepentingan termuat secara utuh.

Raperda ini ditargetkan segera diselesaikan untuk masuk ke pembahasan berikutnya hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Reporter: Fathur | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

3 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

4 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

5 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

5 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

7 days ago