Categories: BERANDADPRD KALTIM

RESES ANGGOTA DPRD KOTA MAUPUN DPRD PROVINSI MENJADI DELAPAN HARI KERJA

INDCYBER.COM , SAMARINDA – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, telah dijadikan acuan baru dalam pelaksanaan kegiatan wakil rakyat. Salah satu kegiatan yang bakal berubah di tahun ini yakni waktu reses yang diadakan setiap anggota dewan.

Jika dalam aturan sebelumnya kegiatan di luar masa sidang yang kerap digunakan wakil rakyat untuk bertemu konstituen itu dilaksanakan selama enam hari kerja, maka di PP nomor 12/2018 tersebut, waktu reses setiap anggota DPRD ditingkatkan menjadi delapan hari kerja.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kaltim, Josep menuturkan, perpanjangan waktu reses itu dapat digunakan wakil rakyat untuk memaksimalkan pertemuan dengan rakyat. Selain itu, penyerapan aspirasi dari konstituen dapat menyentuh di semua lapisan rakyat yang diwakili dewan.

“Paling tidak kami punya banyak waktu untuk bertemu dengan konstituen dan menyerap aspirasi masyarakat tentang program-program pembangunan di dapil (daerah pemilihan, Red.) mereka,” ucapnya,usai rapat Baperpenda di lantai dasar Gedung E DPRD Provinsi Kaltim beberapa hari yang lalu.

Kata dia, upaya menyerap aspirasi yang memakan waktu delapan hari tersebut dapat mematangkan aspirasi yang digali dari masyarakat. Dengan begitu, program itu dapat diajukan pada pemerintah daerah.

“Kami harus menyerap aspirasi di banyak tempat. Apalagi ada dapil yang enggak satu kabupaten saja. Jadi butuh waktu yang agak lama,” tuturnya.

Pertimbangan lain atas perubahan dan perpanjangan waktu reses tersebut yakni luas wilayah yang harus dijangkau setiap anggota dewan untuk bertemu konstituen. Dia mencontohkan di dapil Kutai Kartanegara yang wilayahnya luas dengan masyarakat yang berjauhan antara satu desa dengan desa lainnya.

Hal itu tentu saja berbeda dengan wilayah perkotaan seperti Balikpapan dan Samarinda yang mudah dijangkau anggota dewan.

“Wilayah Bontang, Kutai Timur, dan Berau itu juga wilayah yang cukup luas yang digabung jadi satu dapil kemudian seperti dapil saya Paser dan Penajam Paser Utara juga membutuhkan waktu tambahan karena meskipun dua kabupaten tapi penduduknya lumayan dan jarak tempuh antara desa satu ke desa lainnya biasanya memakan waktu lama. Jadi kami bersyukur ada penambahan waktu ini. Itu akan kami implementasikan dalam tata tertib,”pungkasnya

Redaksi -

Recent Posts

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

24 hours ago

Merawat Tertib Berkendara di Kota Tepian, Dishub Samarinda Konsisten Gencarkan Edukasi dan Sanksi

SAMARINDA, indcyber.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menata urat nadi transportasi…

24 hours ago

MEMBONGKAR ALIBI “FISKAL” PEMPROV KALTARA: Mengapa Rp332 Miliar Dana Reboisasi Mengendap Saat Hutan Terbakar?

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Narasi "aman dan sesuai aturan" yang didengungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov…

2 days ago

Ketua Garuda Sakti Kaltim Suryadi Nata Ingatkan Kewaspadaan Isu Ideologi Jelang Akhir Tahun

SAMARINDA. Indcyber.com– Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI BPAN…

2 days ago

Tuduhan Tanpa Dasar Akun TikTok @amb_yok: Upaya Pembungkusan Opini, Pengabaian UU Pers, dan Ancaman Pidana ITE

SAMARINDA, indcyber.com– Sebuah unggahan video dari akun TikTok @amb_yok (id video: 7633276148322979079) secara sepihak menyerang…

2 days ago

MELONJAK Rp3,6 MILIAR DALAM SETAHUN, KPK DIMINTA USUT REKENING GENDUT SEKPROV KALTARA

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Transparansi anggaran dan integritas pejabat publik di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

2 days ago