Categories: BERANDADPRD KALTIM

RESES ANGGOTA DPRD KOTA MAUPUN DPRD PROVINSI MENJADI DELAPAN HARI KERJA

INDCYBER.COM , SAMARINDA – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, telah dijadikan acuan baru dalam pelaksanaan kegiatan wakil rakyat. Salah satu kegiatan yang bakal berubah di tahun ini yakni waktu reses yang diadakan setiap anggota dewan.

Jika dalam aturan sebelumnya kegiatan di luar masa sidang yang kerap digunakan wakil rakyat untuk bertemu konstituen itu dilaksanakan selama enam hari kerja, maka di PP nomor 12/2018 tersebut, waktu reses setiap anggota DPRD ditingkatkan menjadi delapan hari kerja.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kaltim, Josep menuturkan, perpanjangan waktu reses itu dapat digunakan wakil rakyat untuk memaksimalkan pertemuan dengan rakyat. Selain itu, penyerapan aspirasi dari konstituen dapat menyentuh di semua lapisan rakyat yang diwakili dewan.

“Paling tidak kami punya banyak waktu untuk bertemu dengan konstituen dan menyerap aspirasi masyarakat tentang program-program pembangunan di dapil (daerah pemilihan, Red.) mereka,” ucapnya,usai rapat Baperpenda di lantai dasar Gedung E DPRD Provinsi Kaltim beberapa hari yang lalu.

Kata dia, upaya menyerap aspirasi yang memakan waktu delapan hari tersebut dapat mematangkan aspirasi yang digali dari masyarakat. Dengan begitu, program itu dapat diajukan pada pemerintah daerah.

“Kami harus menyerap aspirasi di banyak tempat. Apalagi ada dapil yang enggak satu kabupaten saja. Jadi butuh waktu yang agak lama,” tuturnya.

Pertimbangan lain atas perubahan dan perpanjangan waktu reses tersebut yakni luas wilayah yang harus dijangkau setiap anggota dewan untuk bertemu konstituen. Dia mencontohkan di dapil Kutai Kartanegara yang wilayahnya luas dengan masyarakat yang berjauhan antara satu desa dengan desa lainnya.

Hal itu tentu saja berbeda dengan wilayah perkotaan seperti Balikpapan dan Samarinda yang mudah dijangkau anggota dewan.

“Wilayah Bontang, Kutai Timur, dan Berau itu juga wilayah yang cukup luas yang digabung jadi satu dapil kemudian seperti dapil saya Paser dan Penajam Paser Utara juga membutuhkan waktu tambahan karena meskipun dua kabupaten tapi penduduknya lumayan dan jarak tempuh antara desa satu ke desa lainnya biasanya memakan waktu lama. Jadi kami bersyukur ada penambahan waktu ini. Itu akan kami implementasikan dalam tata tertib,”pungkasnya

Redaksi -

Recent Posts

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

9 hours ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

13 hours ago

Kereta Gantung Maut dan Pembiaran Kawasan Hutan: Menelusuri Potensi Pelanggaran Hukum Pemkab Kukar di Santan Ulu

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…

13 hours ago

MONUMEN KEGAGALAN DARI KUTAI BARAT: MANGKRAKNYA JEMBATAN ATJ MELAK DAN BANCAKAN UANG RAKYAT

SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…

2 days ago

SULAP JALUR HIJAU JADI BENTENG BISNIS ILEGAL: KULITI SKANDAL PERGUDANGAN TANPA IZIN DI SUNGAI KUNJANG SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…

2 days ago

Bobrok Pelayanan PDAM Samarinda: Warga Suryanata Menjerit, Hak Atas Air Bersih Diamputasi Bertahun-tahun

SAMARINDA , indcyber.com— Pelayanan air bersih oleh Perumdam Tirta Kencana (PDAM) Kota Samarinda kembali mendapat…

2 days ago