Satu Tersangka Diamankan, Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Loka

Indcyber.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Tepian. Seorang pria berinisial S (43) diamankan di sebuah rumah kawasan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu, pada Jumat (9/5) sekitar pukul 15.30 WITA atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah observasi dilakukan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah yang beralamat di Jl. P. Antasari II Gg.08 No.130 RT.025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua paket sabu seberat 1,02 gram brutto, lima lembar plastik klip, satu sendok penakar, satu timbangan digital, satu dompet warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit ponsel.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Ramli P. Sianturi, menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat berada di ruang tamu rumahnya, dan seluruh barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Samarinda dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Ipda Ramli.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I tanpa izin resmi.

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis : Fathur| Editor : Awang | Sumber Humas Polresta Samarinda

Awang

Recent Posts

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

11 hours ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

4 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

4 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

5 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

5 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

5 days ago