Indcyber.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Tepian. Seorang pria berinisial S (43) diamankan di sebuah rumah kawasan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu, pada Jumat (9/5) sekitar pukul 15.30 WITA atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah observasi dilakukan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah yang beralamat di Jl. P. Antasari II Gg.08 No.130 RT.025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua paket sabu seberat 1,02 gram brutto, lima lembar plastik klip, satu sendok penakar, satu timbangan digital, satu dompet warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit ponsel.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Ramli P. Sianturi, menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat berada di ruang tamu rumahnya, dan seluruh barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Samarinda dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Ipda Ramli.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I tanpa izin resmi.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis : Fathur| Editor : Awang | Sumber Humas Polresta Samarinda