Indcyber.com, Samarinda — Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, HM Darlis Pattalongi, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa seluruh SMA dan SMK negeri di Kaltim harus mematuhi surat edaran pemerintah pusat terkait larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan di hotel. Ia juga memastikan bahwa uang perpisahan siswa di SMA Negeri 4 Samarinda dikembalikan 100 persen.
“Kami mengajak seluruh kepala sekolah di Kalimantan Timur untuk mematuhi edaran pemerintah pusat, yang mengimbau agar kegiatan perpisahan cukup dilakukan di lingkungan sekolah menggunakan fasilitas yang ada,” ujar Darlis, kepada media usai RDP di gedung E lantai 1, DPRD Provinsi Kalimantan Timur Senin, (28/4/2025).
Darlis menekankan, kebijakan ini bertujuan menghindari pungutan biaya besar yang bisa memberatkan orang tua siswa. “Kondisi ekonomi orang tua siswa itu berbeda-beda. Bagi yang mampu mungkin tidak masalah, tapi bagi yang tidak, biaya besar untuk perpisahan bisa menjadi beban berat,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah ingin mendorong efisiensi dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah, tanpa mengurangi kekhidmatan dan makna acara perpisahan. “Yang penting adalah makna kebersamaan dan pembekalan untuk masa depan, bukan soal kemewahan tempat,” tambahnya.
Terkait polemik di SMA Negeri 4 Samarinda, Darlis menjelaskan bahwa sebelumnya biaya perpisahan dan pemilihan tempat telah disepakati bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Namun setelah turunnya edaran pusat, keputusan pun diubah dan seluruh biaya yang sempat dikumpulkan dikembalikan sepenuhnya.
“Kami mengundang kembali orang tua siswa, menyampaikan perubahan keputusan, dan memutuskan bahwa semua dana yang sudah terkumpul akan dikembalikan 100 persen,” tegas Darlis.
Meski ada beberapa biaya yang sudah terpakai untuk kebutuhan seperti pelatih tari dan pembuatan medali, Darlis memastikan bahwa pihak sekolah tetap berkomitmen penuh mengembalikan seluruh dana kepada siswa.
“Biaya yang sudah terpakai menjadi tanggung jawab bersama karena merupakan keputusan awal. Namun komitmen kami jelas: seluruh uang siswa dikembalikan,” pungkasnya.
Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV
Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…
Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…
LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…
Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah! KUTAI KARTANEGARA,…
LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…