Indcyber.com, Samarinda -Mengacu kepada salinan putusan Mahkamah Agung nomor :724/K /Pidana. Sus/2018 tanggal 19 April 2018 menjatuhkan vonis 10 tahun pidana kurungan pada Dwi Hari Winarno sekretaris Komura
Dwi berhasil diamankan usai liburan di Jakarta,Dwi dijemput langsung oleh Kasi Pidum Kejari Samarinda Zainal selaku Jaksa eksekutor di dampingi jaksa Yudi Satrio, SH.
Baik Dwi maupun tim penjemputan saat di konfirmasi lebih irit bicara, Dwi ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan seusai berlibur dari Jakarta pada jam 17. 05. WITA. Penangkapan dilakukan langsung di pintu kedatangan lantai dua. Eksekusi ini melibatkan personel dari Direskrimsus Polda Kaltim serta didampingi Jaksa Yudi Satrio
SAMARINDA, indcyber.com — Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025…
Samarinda , INDCYBER.COM – Tonggak kepemimpinan di lingkungan Komando Resor Militer (Korem) 091/Aji Surya Natakesuma…
TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…
LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…
0SAMARINDA indcyber.com — Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud (Harum) secara resmi melantik 33 pejabat…
TENGGARONG, indcyber.com — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…