Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Supriyono alias Sapri (23) warga Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara di amankan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan pada Senin 28/1/19 malam, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“ Tertangkapnya pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah jalan Soekarno-Hatta KM 4 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Janan AKP MD Djauhari.
Mendapati laporan itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Supriyono alias Sapri (23) sedang berdiri di pinggir jalan raya.
“ Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas pun langsung mengamankan pelaku. Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti sabu yang di simpan dalam saku celana pelaku bagian depan sebelah kanan, dan pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Loa janan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP MD Djauhari.
Atas perbuatannya, pelaku Supriyono alias Sapri (23) di jerat Pasal 112 (1) Jo 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(fin)
SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…
SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…
JAKARTA, indcyber.com — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…
Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…
SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…
Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…