Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Supriyono alias Sapri (23) warga Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara di amankan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan pada Senin 28/1/19 malam, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“ Tertangkapnya pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah jalan Soekarno-Hatta KM 4 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Janan AKP MD Djauhari.
Mendapati laporan itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Supriyono alias Sapri (23) sedang berdiri di pinggir jalan raya.
“ Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas pun langsung mengamankan pelaku. Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti sabu yang di simpan dalam saku celana pelaku bagian depan sebelah kanan, dan pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Loa janan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP MD Djauhari.
Atas perbuatannya, pelaku Supriyono alias Sapri (23) di jerat Pasal 112 (1) Jo 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(fin)
SAMARINDA, indcyber.com – Praktik mafia tambang di Kalimantan Timur kian menunjukkan taringnya. Seolah kebal hukum…
SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid (Abul Rasid), yang meminta "keistimewaan" bagi…
SAMARINDA, indcyber.com– Narasi "harmonis" yang dibangun Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atas hasil Rapat Umum Pemegang…
JAKARTA, indcyber.com– Fondasi otonomi daerah di Indonesia berada di ambang kolaps. Forum Praktisi Hukum Investasi…
SANGA-SANGA, indcyber.com– Praktik lancung perampokan sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menunjukkan wajah aslinya…
SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh…