INDCYBER.COM,SAMARINDA-Cabut marut kisruh SMAN 10 dan Yayasan Melati masih berlanjut hingga detik ini.Entah ini ada unsur politik dibelakangnya atau memang membuktikan jika ini adalah sikap ketidaktegasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mengambil langkah yang menggoyang dunia Pendidikan Kalimantan Timur.
Jika hal tersebut tidak menemui titik terangnya maka siswa siswi lah yang menjadi korbannya meskipun saat ini tidak ada pembelajaran tatap muka karena pandemi COVID-19.
Komisi IV dan Komisi II DPRD Kaltim telah menggelar hearing dengan Kepala Dinas Pendidikan Kaltim serta unsur terkait.
Usai hearing, anggota Komisi II DPRD Kaltim Ir Sutomo Jabir,ST,.MT saat ditemui indcyber.com mengatakan jika ia belum melihat secara langsung argumen jika itu aset milik Yayasan Melati.
“Saya belum melihat bahwa ada argumen jika itu aset milik Yayasan Melati makanya Pemprov Kaltim harus mengambil langkah tegas,kembalikan ke Pemerintah Provinsi Kaltim supaya mereka dapat beraktifitas kembali,”ujar Tomo sapaan karib Sutomo Jabir.
Bahkan sekretaris fraksi PKB dapil Kutim,Berau dan Bontang ini meminta secara tegas jika SMA N 10 untuk tetap menempati gedung dikomplek Yayasan Melati.
“Jadi tetap tempati gedung itu dilahan komplek Yayasan Melati,kan satu hal yang aneh jika itu milik kita masak kita yang mau pindah.Cuma sekali lagi Pemerintah harus tegas,”pungkasnya.
Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Bayu
JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…
Samarinda, indcyber.com — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…
SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…
Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…
Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…