Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Satuan Resnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap dua pengedar narkoba, Sabtu (5/1/2019) malam lalu. Keduanya berinisial HR alias Ozy (33) warga Jalan Gunung Belah, Gang Tanjung 1 RT 49, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong dan Jh alias Aan (39) warga Desa Loa Ulung, Dusun Kampung Kajang, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Romi, melalui KBO Iptu Darnuji mengatakan, dua pengedar tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda. Ozy di Jalan Gunung Belah sekitar pukul 21.00 wita, sementara Aan di Desa Loa Ulung sekitar pukul 23.00 wita.” Untuk pelaku HR baru saja keluar penjara, namun terjerat kembali dengan narkoba, ” terangnya.
Tertangkapnya kedua pengedar ini berkat informasi dari masyarakat. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.“ Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya.(*/mrg)
Foto : Dok. Humas Polres Kukar
BERAU, indcyber.com— Praktik karut-marut pengelolaan dan pengapalan komoditas batu bara di perairan Kalimantan Timur kembali…
Samarinda. Indcyber.com– Praktik dugaan "mafia tanah" dan upaya pencaplokan aset secara ilegal kembali dipertontonkan secara…
SAMARINDA, indcyber.com– Tindakan hukum yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf dengan menyeret nama PT Kalimanis Plywood…
Samarinda, indcyber.com – Gelombang protes kembali mengguncang Kalimantan Timur. Aliansi GERAM Jilid II memilih turun…
PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…
SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…