Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Satuan Resnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap dua pengedar narkoba, Sabtu (5/1/2019) malam lalu. Keduanya berinisial HR alias Ozy (33) warga Jalan Gunung Belah, Gang Tanjung 1 RT 49, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong dan Jh alias Aan (39) warga Desa Loa Ulung, Dusun Kampung Kajang, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Romi, melalui KBO Iptu Darnuji mengatakan, dua pengedar tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda. Ozy di Jalan Gunung Belah sekitar pukul 21.00 wita, sementara Aan di Desa Loa Ulung sekitar pukul 23.00 wita.” Untuk pelaku HR baru saja keluar penjara, namun terjerat kembali dengan narkoba, ” terangnya.
Tertangkapnya kedua pengedar ini berkat informasi dari masyarakat. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.“ Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya.(*/mrg)
Foto : Dok. Humas Polres Kukar
Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…
Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…
LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…
Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah! KUTAI KARTANEGARA,…
LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…