Categories: Samarinda

Tidak Perlu Menunggu Lama, Pelaku Penikam Dian,Di Gunung Lingai Berhasil Di Bekuk

SAMARINDA, INDCYBER.COM – Kepolisian Kota Samarinda tidak perlu waktu lama meringkus pelaku penikaman di jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang pada (12/04/2021).

Dari hasil Gelar Release Perkara, Pada (10/05/2021) Kepolisian Polresta Samarinda menunjukan Barang Bukti perbuatan tersangka Sopian, pelaku penikaman Dian.

Motif dari tindakan pelaku antara lain karna adu mulut, lantaran korban tidak terima dijelekan oleh pelaku didepan pacar korban. Setelah itu pelaku pun membawa korban kedalam rumah saksi, Roni, hingga akhirnya keduanya beradu argumen. Sempat dipisahkan oleh Roni, pelaku yang menghadap lemari melihat senjata tajam jenis Badik yang berada di atas lemari.

Pelaku pun langsung mengambil sajam tersebut dan menusukan senjata tajam tersebut ke perut bagian sebelah kiri korban, melihat Korban telah di tusuk, tersangka langsung pergi melarikan diri, akibatnya korban mengalami luka yang cukup serius hingga langsung dibawa ke RSU Wahab Syahranie Samarinda.

Kasar Reskrim, Kompol Andhika Dharma Sena, mengatakan bahwa pelaku ini sempat melarikan diri ke beberapa tempat selama 25 Hari pencarian.

“Pelaku ini sempat lari ke beberapa tempat, antara lain Loa Bakung,Mugirejo, Karang Asam, dan Tenggarong. Pelaku balik lagi ke Samarinda dan menyamar sebagai tukang bangunan, serta mengubah namanya menjadi Darianto, setelah mendapatkan upah kerja lanjut melarikan diri ke Balikpapan”ucap Andhika.

Tim Gabungan Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada (08/05/2021) di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.Kompol Andhika juga menerangkan, pelaku saat diamankan sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri sehingga petugas memberi hadiah timah panas ke bagian kaki pelaku guna melumpuhkan pelaku.

“Pelaku ini juga merupakan Residivis kasus penganiayaan dan pencabulan” tambahnya.

Kini pelaku Sopian sudah ditetapkan menjadi Tersangka dan Terjerat Pasal 338 KUHP SUB 351 Ayat 3 KUHP, Dengan ancama 15 Tahun Penjara.

Penulis:Sriyono
Editor:Redaksi

Redaksi -

Recent Posts

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

1 day ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

3 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

3 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

3 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

4 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

4 days ago