Tidak Perlu Menunggu Lama, Pelaku Penikam Dian,Di Gunung Lingai Berhasil Di Bekuk

SAMARINDA, INDCYBER.COM – Kepolisian Kota Samarinda tidak perlu waktu lama meringkus pelaku penikaman di jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang pada (12/04/2021).

Dari hasil Gelar Release Perkara, Pada (10/05/2021) Kepolisian Polresta Samarinda menunjukan Barang Bukti perbuatan tersangka Sopian, pelaku penikaman Dian.

Motif dari tindakan pelaku antara lain karna adu mulut, lantaran korban tidak terima dijelekan oleh pelaku didepan pacar korban. Setelah itu pelaku pun membawa korban kedalam rumah saksi, Roni, hingga akhirnya keduanya beradu argumen. Sempat dipisahkan oleh Roni, pelaku yang menghadap lemari melihat senjata tajam jenis Badik yang berada di atas lemari.

Pelaku pun langsung mengambil sajam tersebut dan menusukan senjata tajam tersebut ke perut bagian sebelah kiri korban, melihat Korban telah di tusuk, tersangka langsung pergi melarikan diri, akibatnya korban mengalami luka yang cukup serius hingga langsung dibawa ke RSU Wahab Syahranie Samarinda.

Kasar Reskrim, Kompol Andhika Dharma Sena, mengatakan bahwa pelaku ini sempat melarikan diri ke beberapa tempat selama 25 Hari pencarian.

“Pelaku ini sempat lari ke beberapa tempat, antara lain Loa Bakung,Mugirejo, Karang Asam, dan Tenggarong. Pelaku balik lagi ke Samarinda dan menyamar sebagai tukang bangunan, serta mengubah namanya menjadi Darianto, setelah mendapatkan upah kerja lanjut melarikan diri ke Balikpapan”ucap Andhika.

Tim Gabungan Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada (08/05/2021) di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.Kompol Andhika juga menerangkan, pelaku saat diamankan sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri sehingga petugas memberi hadiah timah panas ke bagian kaki pelaku guna melumpuhkan pelaku.

“Pelaku ini juga merupakan Residivis kasus penganiayaan dan pencabulan” tambahnya.

Kini pelaku Sopian sudah ditetapkan menjadi Tersangka dan Terjerat Pasal 338 KUHP SUB 351 Ayat 3 KUHP, Dengan ancama 15 Tahun Penjara.

Penulis:Sriyono
Editor:Redaksi

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *