WALIKOTA SAMARINDA :Jangan Membedakan Pasien Semua Harus Kita Layani Dengan Ramah

Indcyber.com, Samarinda -Setelah sukses mengepakkan sayapnya di berbagai kota di Tanah Air, PT Medialoka Hermina (Hermina Group), Rabu(11/07/2018) bertempat di Jalan Teuku Umar Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sei Kunjang telah di resmikan Rumah Sakit Hermina ke 29.

Rumah Sakit Hermina merupakan Rumah sakit tipe C secara langsung diresmikan oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang yang didampingi oleh Ketua DPRD Samarinda, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota, Assisten II serta pejabat dilingkungan Pemkot Samarinda tampak juga Direktur Utama Hermina Group Hasmoro, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja serta seluruh OPD terkait.

Jaang sangat mengapresiasi dengan memilih Samarinda sebagai tempat membangun Rumah Sakit. Hal ini menurutnya sangat membantu Pemerintah Kota Samarinda dan Pemprov dalamnya menyediakan fasilitas kenyamanan bagi para pengunjung taman.

Dalam hal ini kondisi Samarinda saat ini telah memiliki dua rumah sakit plat merah yakni Rumah Sakit IA Moeis dan AWS tapi daya tampung masih kurang.

“Yang jelas masih perlu penambahan lagi agar dapat menampung pasien. “ujarnya

Rumah Sakit Hermina mengusung visi Menjadikan Rumah Sakit Hermina Samarinda sebagai rumah sakit yang tumbuh, sehat dan terkemuka di wilayah cakupannya dengan unggulan pelayanan kesehatan ibu dan anak dan mampu bersaing di era globalisasi. Yang tentunya memberikan pelayanan yang fokus pada pasien dengan mengutamakan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Jaang juga berpesan dengan keberadaan Rumah Sakit Hermina Samarinda ini dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Samarinda.

Rumah Sakit Hermina melayani pasien yang pegang kartu BPJS maupun non BPJS atau pasien umum baik rawat jalan maupun rawat inap dengan fasilitas pelayanan kesehatan meliputi instalasi Gawat Darurat, poliklinik spesialis ataupun Sub spesialis. 

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

14 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

16 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

19 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

2 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 days ago