38 Anggota Paskibra Kaltim Telah Dikukuhkan Gubernur Kaltim.

INDCYBER.COM, SAMARINDA -, SEBANYAK  38 orang anggota  Paskibraka yang sudah mengikuti pelatihan, malam tadi dikukuhkan oleh Gubernur Isran Noor.

Mereka yang akan bertugas menjadi bagian dari pasukan pengibar bendera (Paskibra) merah putih pada upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8) di Stadion Madya Sempaja.

Mereka terdiri dari 19 orang putra dan 19 putri berprestasi yang telah diseleksi di tingkat kabupaten/kota yang telah mengikuti Diklat Paskibra 2019 terhitung sejak  30 Juli hingga 23 Agustus mendatang. Usai pengukuhan, Gubernur Isran Noor dalam pidatonya berharap mereka tidak hanya berprestasi di Paskibraka saja, tetapi juga di bidang yang lain.

“Paskibraka sebagai langkah awal menuju kesuksesan bagi Calon Paskibraka Kaltim 2019. Karena itu, menjadi calon Paskibraka harus berprestasi, tidak hanya di paskibra, namun juga di bidang lainnya, untuk itu kalian harus menjaga kedisiplinan, keakraban, kekompakan dan keterbukaan,” ujar Isran saat memberikan sambutan pada Pengukuhan Paskibra Kaltim.

Isran berpesan agar paskibra menjaga kesehatan hingga saat upacara nanti sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik ketika Upacara HUT ke-74 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2019.

Terpisah, Kadispora Kaltim, Syirajudin didampingi Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim, Hardiana Muriyani mengatakan, mereka selama pelatihan telah menjalani berbagai macam program latihan dan pendidikan.

“Mereka tidak hanya berlatih dari segi fisik dan baris berbaris, namun juga ditempa secara mental untuk mengenal kerja sama, kepercayaan, menghargai, serta saling menghormati satu sam lain, mengingat latar belakang mereka yang berbeda satu sama lain,”tambahnya.

Paskibra Kaltim telah dibagi menjadi dua tim. Tim Enggang dan Tim Pesut.

Kemudian dipecah lagi menjadi dua pasukan, pasukan 8 dan 17 yang tugasnya mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih.

Setelah dikukuhkan malam tadi, akan dilaksanakan renungan suci besok malam (malam ini,red).(sp)

Redaksi -

Recent Posts

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

15 minutes ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

3 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 day ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

1 day ago

Skandal Kolam Renang Lanal Kutim Rp12,8 Miliar Mangkrak: Tabrani Aji dan Muhammad Nasir Didesak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara

SANGATTA, indcyber.com — Skandal dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur…

1 day ago