ADA APA DENGAN KAJATI, MENYATAKAN PEMBANGUNAN MASJID KINIBALU BOLEH DILANJUTKAN???

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Meski menuai penolakan, langkah Pemprov Kaltim meneruskan proyek masjid di Lapangan Kinibalu, Samarinda tak terbendung. Kemarin (13/9) Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Hasilnya, pembangunan masjid tetap jalan kendati belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Dari data yang diperoleh Indcyber.com , hingga kemarin progres pembangunan masjid sudah sekitar 30 persen. Bahkan kontraktor harus menggeber kerja siang dan malam demi proyek rampung akhir tahun ini. Dengan kenyataan itu, maka akan sulit untuk menghentikan pembangunan.

Dalam pertemuan di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim itu, Faroek didampingi panitia pembangunan masjid. Hadir pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUTRPR) Kaltim M Taufik. Sementara Kepala Kejati Kaltim Ely Shahputra datang bersama jajarannya.

Pantauan Indcyber.com , pertemuan itu berlangsung tertutup selama 1,5 jam. Setelah pertemuan tersebut, Faroek membeber hasilnya kepada awak media. Dia menyebut, dalam pertemuan itu diputuskan proyek pembangunan masjid tetap dilanjutkan. Sebab pengajuan IMB telah melewati 21 hari kerja.

Pemprov Kaltim melalui panitia pembangunan masjid sendiri sejak Maret silam telah mengajukan permohonan IMB, namun hingga kini belum diterbitkan. Secara hukum, sebut dia, bangunan tersebut sah karena permohonan telah mereka ajukan.

Namun, Faroek heran dengan Pemkot Samarinda yang enggan menerbitkan IMB, padahal syarat yang dimintanya sudah dipenuhi. Minus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda.

IMB, secara hukum tanpa ada IMB pun sudah sah karena telah melewati 21 hari kerja. Silakan baca UU 30/2010 tentang Administrasi Negara,” tegas Faroek.

Dia menyampaikan, tidak akan membiarkan pihak-pihak yang mengatasnamakan sekelompok warga menggagalkan proyek. Apalagi DPRD Kaltim, yang notabene ikut serta mengesahkan proyek tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) APBD 2018. Pun jika anggota DPRD Kaltim ingin membatalkan, maka menurut dia, sudah tidak bisa karena bukan lagi wewenang dewan.

Mantan bupati Kutai Timur itu mengaku heran pembangunan masjid yang diperuntukkan umat Islam justru didemo. Padahal sudah mendapat dukungan. Baik dari warga, tokoh agama, pejabat terkait, maupun Kanwil Kementerian Agama Kaltim.

“Sangat aneh ditolak. Gubernur Islam, wali kota Samarinda Islam, ketua FKUB Samarinda Islam. Kok masih ada yang menghalangi pembangunan masjid,” ujarnya.

Salah satu dasar penolakan sekelompok warga yang menyebut Lapangan Kinibalu merupakan cagar budaya karena memiliki nilai sejarah dimentahkan gubernur Kaltim dua periode tersebut. Disebutkan dia, alasan tersebut keliru. Secara jelas, dia menyebut, Lapangan Kinibalu merupakan lapangan sepak bola. Lahan bersertifikat dan merupakan aset Pemprov Kaltim.

“Dewan (DPRD Kaltim) juga tidak punya hak menghentikan proyek. Apalagi itu sudah mereka setujui sendiri dan sudah ada perda-nya. Jadi masjid jalan terus. Saya tidak akan pernah mundur satu milimeter pun, apalagi satu meter,” tegasnya.

Selain itu, dia menuding, ada pihak-pihak yang mencoba mencari simpati menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 kepada warga. Namun, dilakukan dengan cara yang salah. Isu pembangunan masjid sengaja dipolitisasi untuk meraup dukungan.

“Semua yang menentang itu. Apalagi merusak atau meneror pekerja proyek itu tidak boleh dibiarkan. Saya laporkan. Saya sudah serahkan itu ke polisi untuk ditangani,” imbuhnya.

Sementara itu Kajati Kaltim Ely Shahputra menolak diwawancarai. Dia langsung ngacir meninggalkan wartawan yang menunggunya sejak pertemuan itu berlangsung. Ely langsung menuju mobil dinasnya seolah olah ada yang ditutupi dalam pertemuan tersebut, padahal dalam pertemuan sebelumnya di kantor DPRD Kaltim pihak Kejaksaan Tinggi dalam hal tersebut di wakili oleh Asisten Intelijen Drs Josia Koni menjelaskan proyek tersebut bisa dihentikan jika memang betul betul melanggar tapi saat ini segala macam syarat dan kelengkapan termasuk urusan IMB masih berproses di Pemkot Samarinda dalam hal ini badan perizinan dan masih terus dilakukan segala upaya oleh Pemprov Kaltim . Ada apa ini???

Redaksi -

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

20 hours ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

23 hours ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

24 hours ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

2 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

3 days ago

AMBLAS BERULANG KALI: BUKTI BOBROKNYA PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JALAN YOS SUDARSO DESA JEMBAYAN, KUTAI KARTANEGARA

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Bencana yang berulang bukanlah sekadar takdir alam, melainkan cermin telanjang ketidakbecusan…

3 days ago