Categories: POLITIK

Aliran Dana Karbon Ke APBD Kaltim Kini Tengah Diselidiki Oleh Pihak Berwenang, Ini Kata Rasyid Ridha

SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di tahun lalu telah menerima DP hasil penjualan karbon sebesar kurang lebih Rp 290 miliar dan telah masuk ke APBD Kaltim yang menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah, Ismiati dana tersebut diperuntukkan perbaikan lingkungan, sanitasi dan sebagainya.

Namun hingga saat ini peruntukkannya tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Timur. Sehingga hal ini memicu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bergerak memeriksa dan hingga saat ini masih ditangani kasus terkait penggunaan dana karbon di era kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Hal tersebut memantik berbagai tanggapan dan spekulasi dari kalangan tokoh masyarakat, salah satunya Ketua Forum Persaudaraan Muslim Kalimantan yang juga berprofesi sebagai pengacara, Rasyid Ridha SH.

Rasyid Ridha mengatakan siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pada prinsipnya, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindakan korupsi harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Dalam hal ini, kita mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, termasuk dana dari penjualan karbon, adalah keharusan,” ujar Rasyid Ridha.

Masih lanjutnya, jika ada indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia, termasuk sanksi pidana bagi pelakunya.

“Kita berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan, pihak berwenang jangan bertele tele dalam menangani kasus anggaran dana karbon yang masuk di APBD Kaltim yang di duga melibatkan mantan Gubernur Kaltim Isran Noor, agar masyarakat dapat melihat bahwa hukum ditegakkan dengan adil, dan siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Kontributor

Recent Posts

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

22 hours ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

3 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

3 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

3 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

4 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

4 days ago