Categories: POLITIK

Aliran Dana Karbon Ke APBD Kaltim Kini Tengah Diselidiki Oleh Pihak Berwenang, Ini Kata Rasyid Ridha

SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di tahun lalu telah menerima DP hasil penjualan karbon sebesar kurang lebih Rp 290 miliar dan telah masuk ke APBD Kaltim yang menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah, Ismiati dana tersebut diperuntukkan perbaikan lingkungan, sanitasi dan sebagainya.

Namun hingga saat ini peruntukkannya tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Timur. Sehingga hal ini memicu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bergerak memeriksa dan hingga saat ini masih ditangani kasus terkait penggunaan dana karbon di era kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Hal tersebut memantik berbagai tanggapan dan spekulasi dari kalangan tokoh masyarakat, salah satunya Ketua Forum Persaudaraan Muslim Kalimantan yang juga berprofesi sebagai pengacara, Rasyid Ridha SH.

Rasyid Ridha mengatakan siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pada prinsipnya, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindakan korupsi harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Dalam hal ini, kita mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, termasuk dana dari penjualan karbon, adalah keharusan,” ujar Rasyid Ridha.

Masih lanjutnya, jika ada indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia, termasuk sanksi pidana bagi pelakunya.

“Kita berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan, pihak berwenang jangan bertele tele dalam menangani kasus anggaran dana karbon yang masuk di APBD Kaltim yang di duga melibatkan mantan Gubernur Kaltim Isran Noor, agar masyarakat dapat melihat bahwa hukum ditegakkan dengan adil, dan siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Kontributor

Recent Posts

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

16 hours ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

20 hours ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

23 hours ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

2 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

2 days ago

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

3 days ago