Categories: BERANDASamarinda

ASN Membandel Terancam PTDH, Pemprov Kaltim Perketat Disiplin Aparatur

Samarinda, indcyber.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mengambil langkah tegas dalam menata ulang disiplin aparatur sipil negara (ASN) setelah terungkapnya tren peningkatan ketidakpatuhan terhadap kewajiban kehadiran sepanjang tahun 2025. Fenomena ini dinilai bukan lagi pelanggaran administratif ringan, melainkan telah masuk kategori pelanggaran serius yang mengancam kualitas pelayanan publik.

Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur saat ini tengah memproses belasan ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka terindikasi tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jangka waktu berkepanjangan, sehingga berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah penindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menaati jam kerja dan masuk kerja secara penuh. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, terlebih jika dilakukan berulang atau dalam waktu lama, termasuk dalam kategori hukuman disiplin berat yang dapat berujung pada PTDH.

Selain itu, tindakan mangkir kerja juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN merupakan pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Ketidakhadiran tanpa alasan sah tidak hanya melanggar disiplin kepegawaian, tetapi juga mencederai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas ASN.

Dari sisi pelayanan publik, perilaku ASN yang abai terhadap kehadiran jelas melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketidakhadiran aparatur secara sengaja atau berlarut-larut berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat dan berpotensi merugikan hak publik secara luas.

Pemprov Kaltim menilai penguatan budaya kerja dan disiplin ASN sudah menjadi kebutuhan mendesak. Ketidakhadiran berkepanjangan tidak hanya mengganggu fungsi organisasi pemerintahan, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen individu terhadap sumpah jabatan dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

Penegakan sanksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak menjadikan status kepegawaian sebagai tameng untuk bermalas-malasan. Pemerintah menegaskan, tidak ada toleransi bagi aparatur yang mengabaikan kewajiban dasar, terlebih di tengah tuntutan publik terhadap pelayanan yang cepat, bersih, dan profesional.(SE)

indcyber

Recent Posts

Nyawa Pekerja Melayang di Rapak Dalam: Cermin Kelalaian K3 dan Dugaan Tindak Pidana Penanggung Jawab Proyek

Samarinda, indcyber.com -​Praktik pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menelan korban jiwa. Taryo, seorang…

13 hours ago

Tundukkan Kepala di Tengah Kemarau Panjang, Ratusan Personel TNI-Polri dan Warga Samarinda Bersimpuh Gelar Sholat Istisqa di Makorem 091/ASN

SAMARINDA, indcyber.com – Menyikapi cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang melanda wilayah Kalimantan Timur, sekitar…

2 days ago

Pembiaran Lingkungan Desa Bakungan, Bukti Mati Tumpulnya Penegakan Hukum Negara

Tenggarong, indcyber.com - ​Endapan lumpur yang merusak rumah dan kebun warga RT 6 Desa Bakungan…

2 days ago

MENGUPAS INTRIK PT APT DAN PT GPB: KESEPAKATAN DI ATAS KERTAS, REALISASI NOL BESAR!

TABANG , indcyber.com– Drama pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Tabang membongkar tabir…

2 days ago

Sandiwara Klaim Lahan PT Kalimanis Plywood, Ribuan Buruh Dijebak Pembohongan Publik Berpuluh Tahun!

Samarinda, indcyber.com — Praktik dugaan manipulasi data dan penyampaian keterangan palsu kembali mencoreng dunia penegakan…

3 days ago

​Suasana Memanas di Tabang: Kades Gunung Sari Layangkan Ultimatum Keras ke PT Ade Putra Tanrajeng

HERMAN (Kades Gunung Sari)   INDCYBER.COM, KUKAR–TABANG – Pertemuan evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan…

3 days ago