Categories: BERANDASamarinda

ASN Membandel Terancam PTDH, Pemprov Kaltim Perketat Disiplin Aparatur

Samarinda, indcyber.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mengambil langkah tegas dalam menata ulang disiplin aparatur sipil negara (ASN) setelah terungkapnya tren peningkatan ketidakpatuhan terhadap kewajiban kehadiran sepanjang tahun 2025. Fenomena ini dinilai bukan lagi pelanggaran administratif ringan, melainkan telah masuk kategori pelanggaran serius yang mengancam kualitas pelayanan publik.

Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur saat ini tengah memproses belasan ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka terindikasi tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jangka waktu berkepanjangan, sehingga berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah penindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menaati jam kerja dan masuk kerja secara penuh. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, terlebih jika dilakukan berulang atau dalam waktu lama, termasuk dalam kategori hukuman disiplin berat yang dapat berujung pada PTDH.

Selain itu, tindakan mangkir kerja juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN merupakan pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Ketidakhadiran tanpa alasan sah tidak hanya melanggar disiplin kepegawaian, tetapi juga mencederai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas ASN.

Dari sisi pelayanan publik, perilaku ASN yang abai terhadap kehadiran jelas melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketidakhadiran aparatur secara sengaja atau berlarut-larut berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat dan berpotensi merugikan hak publik secara luas.

Pemprov Kaltim menilai penguatan budaya kerja dan disiplin ASN sudah menjadi kebutuhan mendesak. Ketidakhadiran berkepanjangan tidak hanya mengganggu fungsi organisasi pemerintahan, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen individu terhadap sumpah jabatan dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

Penegakan sanksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak menjadikan status kepegawaian sebagai tameng untuk bermalas-malasan. Pemerintah menegaskan, tidak ada toleransi bagi aparatur yang mengabaikan kewajiban dasar, terlebih di tengah tuntutan publik terhadap pelayanan yang cepat, bersih, dan profesional.(SE)

indcyber

Recent Posts

Kejar Target Juara Porprov 2026, IPSI Samarinda Gembleng Kedisiplinan Atlet

SAMARINDA,indcyber.com – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Samarinda terus mematangkan persiapan menjelang Pekan Olahraga…

9 hours ago

SKANDAL Rp5,9 MILIAR: Proyek “Sampah” PUPR Kaltim di Jalan R. Soeprapto Resmi Gagal, Aroma Korupsi Menyengat!

SAMARINDA, indcyber.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur…

9 hours ago

Soroti Celah Korupsi, Elemen Masyarakat Berau ‘Geruduk’ Kejati Kaltim: Warning Keras untuk DPRD Terkait Dana Pokir!

SAMARINDA, indcyber.com– Gerakan antikorupsi di Kalimantan Timur kembali merapatkan barisan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati…

2 days ago

Hukum Tebang Pilih Polres Samarinda: Nama ‘Titin’ Menguap di BAP, Kuasa Hukum Billy Limpo Bongkar Bobroknya Penyidikan

SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tebang pilih dan ketidakprofesionalan menyengat kuat dalam penanganan kasus dugaan penyelenggaraan…

3 days ago

Gelorakan HUT Bhayangkara ke-80, FRIC Samarinda Siap Bersinergi Jaga Marwah Institusi!

Bogor, indcyber.com– Momentum bersejarah menyelimuti seantero negeri. Tepat pada 1 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik…

3 days ago

BOBROKNYA TATA KELOLA BANK KALSEL: Dugaan Skandal Outsourcing Kredit Rp600 Miliar, Negara Ditengarai Rugi Miliaran Rupiah!

BANJARMASIN, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi dan kongkalikong tersistematis menyeruak dari dalam tubuh PT Bank…

4 days ago