Samarinda, indcyber.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mengambil langkah tegas dalam menata ulang disiplin aparatur sipil negara (ASN) setelah terungkapnya tren peningkatan ketidakpatuhan terhadap kewajiban kehadiran sepanjang tahun 2025. Fenomena ini dinilai bukan lagi pelanggaran administratif ringan, melainkan telah masuk kategori pelanggaran serius yang mengancam kualitas pelayanan publik.
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur saat ini tengah memproses belasan ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka terindikasi tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jangka waktu berkepanjangan, sehingga berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah penindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menaati jam kerja dan masuk kerja secara penuh. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, terlebih jika dilakukan berulang atau dalam waktu lama, termasuk dalam kategori hukuman disiplin berat yang dapat berujung pada PTDH.
Selain itu, tindakan mangkir kerja juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN merupakan pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Ketidakhadiran tanpa alasan sah tidak hanya melanggar disiplin kepegawaian, tetapi juga mencederai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas ASN.
Dari sisi pelayanan publik, perilaku ASN yang abai terhadap kehadiran jelas melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketidakhadiran aparatur secara sengaja atau berlarut-larut berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat dan berpotensi merugikan hak publik secara luas.
Pemprov Kaltim menilai penguatan budaya kerja dan disiplin ASN sudah menjadi kebutuhan mendesak. Ketidakhadiran berkepanjangan tidak hanya mengganggu fungsi organisasi pemerintahan, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen individu terhadap sumpah jabatan dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Penegakan sanksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak menjadikan status kepegawaian sebagai tameng untuk bermalas-malasan. Pemerintah menegaskan, tidak ada toleransi bagi aparatur yang mengabaikan kewajiban dasar, terlebih di tengah tuntutan publik terhadap pelayanan yang cepat, bersih, dan profesional.(SE)
![]()

