ASN Yang Jadi Makelar Tanah Langsung Dipecat

INDCYBER.COM, PENAJAM  – Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak menjadi makelar jual beli tanah.

Ia memastikan, bakal memecat ASN yang menjadi makelar tanah menyikapi rencana pemindahan ibu kota negara.

“Saya kencang sama ASN dari kepala dinas, camat, lurah atau siapapun yang jadi makelar tanah langsung saya pecat,” tegas Gafur ketika dihubungi indcyber.com Minggu (8/9/2019).

Gafur menyatakan, sudah memperingatkan larangan tersebut kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan Pemda PPU.

“Jadi jangan ada yang macam-macam,” tuturnya.

Bagi Gafur, pemindahan ibu kota negara ke sebagian wilayah PPU adalah suatu kebanggaan bagi masyarakat PPU dan Kalimantan Timur secara umum.

Untuk itu, rencana pemindahan ini harus disambut dengan gembira dan niat yang baik.

Sebagai tuan rumah, pemerintah daerah dan masyarakat luas harus mendukung dengan memberikan yang terbaik.

“Kita bukan mengurus kepentingan kabupaten sendiri. Tapi mengurus kepentingan seluruh masyarakat di Republik ini,” jelasnya.

Larangan Bupati Gafur tersebut seiring melonjaknya harga tanah sejak Presiden Joko Widodo menetapkan sebagian wilayah PPU dan sebagian wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai calon ibu kota negara.

Meski Presiden Jokowi belum menetapkan titik koordinat pembangunan ibu kota baru, harga jual tanah di sekitar sudah melonjak naik.

Bupati berencana menerbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk mengatur harga tanah di wilayahnya. Perbup ini akan mengunci semua wilayah PPU.

Dalam draf Perbub yang tengah disusun, jual beli tanah harus melalui kepala daerah. (kominfo/sp)

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Konspirasi Mafia Tanah: Wahyudi Manaff dan Said Ahmad Lasuru Dituding Rekayasa Tim Penyelesai Aset Koperasi Kalimanis

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan kejahatan pertanahan berencana terstruktur dan terorganisir kembali mencuat. Wahyudi Manaff…

15 hours ago

Kejati Kaltim Ikuti FGD Penuntutan Pidana Umum Berbasis Pemulihan Korban

​SAMARINDA, indcyber.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group…

16 hours ago

Pertahankan WTP 10 Tahun Berturut-turut, Kejaksaan RI Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan 2025

JAKARTA , indcyber.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian tata kelola keuangan dengan meraih…

17 hours ago

Skandal Anggaran Rp 1,5 Miliar Desa Batu Majang: Petinggi Kuasai Dana Tunai Mandiri, BPK & Aparat Terkesan Mandul!

MAHAKAM ULU, indcyber.com — Pengelolaan Keuangan Kampung (APBK) Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam…

2 days ago

KEJAHATAN LINGKUNGAN DI TAHURA BUKIT SOEHARTO: TAMBANG ILEGAL PT SINGLURUS PRATAMA DIGULUNG SATGAS PKH, POTENSI DENDA TEMBUS Rp147,3 MILIAR

Kutai Kartanegara, indcyber.com - Penjarahan kawasan konservasi atas nama pengerukan kekayaan alam akhirnya menghantam tembok…

2 days ago

SKANDAL ASET 4,3 HEKTARE: Pemkot Samarinda Digantung DP Rp2 Miliar

SAMARINDA, indcyber.com — Sengketa kepemilikan dan transaksi lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Sungai Kerbau,…

2 days ago