Categories: BERANDANASIONAL

Bandara “Siluman” di Morowali Diduga Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2019, Menhan: “Tidak Boleh Ada Negara dalam Negara”

Morowali, indcyber.com — Sebuah fasilitas yang diduga berfungsi sebagai bandara tidak resmi di wilayah Kabupaten Morowali menjadi sorotan setelah laporan masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut telah beroperasi tanpa izin sejak 2019. Hingga kini, otoritas terkait belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status legal fasilitas tersebut.

Menurut laporan awal yang beredar, aktivitas penerbangan di lokasi itu diduga berlangsung tanpa memenuhi standar perizinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya ketentuan mengenai izin pendirian dan pengoperasian bandar udara. Jika dugaan ini terbukti, maka pengelola fasilitas dapat dianggap melanggar pasal mengenai penyelenggaraan bandar udara tanpa otoritas, yang berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Pertahanan Syafri Syamsudin menegaskan bahwa negara tidak boleh mentolerir adanya wilayah atau aktivitas yang berada di luar kerangka hukum nasional.

“Tidak boleh ada negara dalam negara. Setiap aktivitas penerbangan harus berada di bawah kendali dan regulasi resmi pemerintah,” ujarnya dalam sebuah pernyataan singkat.

Syamsudin menyatakan pihaknya meminta koordinasi lintas kementerian untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat mengancam keamanan wilayah maupun keselamatan penerbangan sipil.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan, TNI, dan Pemerintah Daerah Morowali diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi untuk memastikan apakah fasilitas yang dimaksud benar-benar melanggar ketentuan penerbangan nasional atau hanya terjadi kesalahpahaman informasi di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan fakta dan verifikasi lapangan masih berlangsung. Pemerintah diminta bertindak cepat untuk memastikan penegakan hukum serta menjaga transparansi kepada publik.(****)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

6 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago