Morowali, indcyber.com — Sebuah fasilitas yang diduga berfungsi sebagai bandara tidak resmi di wilayah Kabupaten Morowali menjadi sorotan setelah laporan masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut telah beroperasi tanpa izin sejak 2019. Hingga kini, otoritas terkait belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status legal fasilitas tersebut.
Menurut laporan awal yang beredar, aktivitas penerbangan di lokasi itu diduga berlangsung tanpa memenuhi standar perizinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya ketentuan mengenai izin pendirian dan pengoperasian bandar udara. Jika dugaan ini terbukti, maka pengelola fasilitas dapat dianggap melanggar pasal mengenai penyelenggaraan bandar udara tanpa otoritas, yang berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Pertahanan Syafri Syamsudin menegaskan bahwa negara tidak boleh mentolerir adanya wilayah atau aktivitas yang berada di luar kerangka hukum nasional.
“Tidak boleh ada negara dalam negara. Setiap aktivitas penerbangan harus berada di bawah kendali dan regulasi resmi pemerintah,” ujarnya dalam sebuah pernyataan singkat.
Syamsudin menyatakan pihaknya meminta koordinasi lintas kementerian untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat mengancam keamanan wilayah maupun keselamatan penerbangan sipil.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan, TNI, dan Pemerintah Daerah Morowali diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi untuk memastikan apakah fasilitas yang dimaksud benar-benar melanggar ketentuan penerbangan nasional atau hanya terjadi kesalahpahaman informasi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan fakta dan verifikasi lapangan masih berlangsung. Pemerintah diminta bertindak cepat untuk memastikan penegakan hukum serta menjaga transparansi kepada publik.(****)
![]()

