Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat lanjutan pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif di Ruang Paripurna DPRD Samarinda. (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA – Pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di DPRD Kota Samarinda memasuki babak yang lebih serius. Dalam rapat lanjutan yang digelar di Ruang Paripurna Lantai 2, Rabu (26/11/2025), anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menekankan bahwa kemajuan ekonomi kreatif tidak akan bergerak tanpa kepastian fasilitasi dari pemerintah.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Kamaruddin, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda seperti Iswandi, Abdul Rohim, Fahruddin, Rusdi Doviyanto Arbain, Romadhony Putra Pratama, serta Shamri Shaputra. Keterlibatan berbagai OPD dan perwakilan pelaku ekonomi kreatif membuat diskusi kali ini berjalan lebih hidup dan menyentuh persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Tiga Pilar Fondasi Ekonomi Kreatif
Kepada wartawan, Abdul Rohim menyampaikan bahwa Raperda ini disusun dengan mengacu pada tiga pilar utama: kepastian fasilitasi pemerintah, penyusunan rencana induk (masterplan), serta pemberian insentif dan perlindungan kepada pelaku usaha.
“Yang paling mendasar adalah komitmen pemerintah yang tidak setengah hati. Pelaku ekonomi kreatif tidak butuh janji, mereka butuh dukungan nyata dan terukur,” ujarnya.
Menurutnya, masterplan menjadi arah penting agar subsektor ekonomi kreatif tidak berkembang secara acak. Sementara itu, skema insentif, akses pembiayaan, hingga perlindungan hukum seperti fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) harus diatur jelas untuk memperkuat ekosistem ekraf di Samarinda.
Aspirasi Pelaku Ekraf Menguatkan Substansi Raperda
Kehadiran pelaku ekonomi kreatif dalam rapat tersebut, kata Rohim, memperkaya kualitas pembahasan. Mereka menyampaikan beragam persoalan nyata, mulai dari kesulitan pemasaran karya, lambatnya proses pendaftaran HAKI, hingga minimnya akses insentif dan permodalan.
“Aspirasi dari para pelaku ekraf ini sangat penting. Kita ingin pasal-pasal yang disusun tidak melenceng dari kebutuhan lapangan,” jelasnya.
Masuki Tahap Akhir: Tinggal Sinkronisasi Regulasi
Rohim memastikan bahwa Raperda Ekonomi Kreatif kini berada pada fase final. Dengan gaya khasnya, ia bahkan melontarkan candaan kepada wartawan untuk mencairkan suasana.
“Kalau dibilang jauh, tidak. Yang jauh itu mungkin seseorang yang kalian harapkan jadi pendamping hati,” selorohnya, memancing gelak kecil di ruangan.
Ia menegaskan, tahapan yang tersisa hanya penyesuaian vertikal agar aturan ini selaras dengan kebijakan di level provinsi maupun pusat.
Perda Harus Jalan, Bukan Jadi Dokumen Pajangan
Mengakhiri keterangannya, Abdul Rohim memberikan pesan tegas bahwa Perda Ekonomi Kreatif tidak boleh berhenti sebagai regulasi yang hanya bagus di atas kertas.
“Jangan sampai jadi penghuni lemari kaca. Kita sudah habiskan banyak waktu dan energi untuk ini. Perda harus dijalankan, walaupun belum sempurna. Perbaikan bisa menyusul sambil berjalan,” tegasnya.
Reporter: Fathur | Editor: Awang
![]()

