Kutai Kartanegara, indcyber.com — Aroma dugaan praktik makelar proyek kembali menyeruak di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutai Kartanegara. Relawan Prawiro Kaltim resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terkait adanya dugaan kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan ratusan paket kegiatan yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) sejumlah anggota DPRD Kukar, termasuk yang berasal dari fraksi Partai Golkar dan beberapa anggota lainnya.
Menurut laporan relawan, paket-paket tersebut diduga keras telah “dikondisikan”, bahkan sudah memiliki pemilik atau jatah kontraktor tertentu, sebelum proses lelang resmi dilaksanakan. Praktik seperti ini, jika terbukti, masuk dalam kategori persekongkolan tender, suatu pelanggaran serius dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Diduga Melanggar Sejumlah Regulasi dan Berpotensi Jerat Pidana
Relawan Prawiro Kaltim membeberkan bahwa pola dugaan pengkondisian paket pokir tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan penting, antara lain:
1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Dugaan penyalahgunaan kewenangan
– Dugaan persekongkolan antara oknum dewan dan oknum dinas
– Potensi kerugian negara
Ancaman pidana: penjara 4–20 tahun.
2. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Larangan keras intervensi pihak luar dalam penyusunan paket proyek
– Larangan mengarahkan pemenang pengadaan
– Larangan persekongkolan dalam tender
3. Kode Etik DPRD
– Anggota dewan dilarang menjadikan pokir sebagai alat barter politik atau sumber keuntungan pribadi.
Relawan menegaskan bahwa bila temuan mereka benar, baik oknum aparatur Perkim maupun oknum anggota dewan yang terlibat dapat dijerat pidana tanpa kompromi.
Relawan: “Ini Sudah Sistemik dan Tidak Bisa Dibiarkan”
Perwakilan Relawan Prawiro Kaltim menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya membawa satu atau dua kasus, tetapi ratusan paket yang diduga telah diatur sejak awal. Mereka juga menyebut bahwa pola ini sudah terjadi berulang, sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dari Kejaksaan.
“Pokir itu seharusnya aspirasi masyarakat, bukan alat oknum-oknum tertentu untuk mengamankan proyek. Kalau paket sudah dikondisikan, itu jelas menyalahi aturan. Oknum dinas dan oknum dewan harus diproses hukum bila terbukti,” tegas salah satu relawan.
Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Dinas Perkim Kukar maupun anggota dewan yang disebutkan dalam laporan relawan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan oleh awak media.
Relawan Prawiro Kaltim berharap Kejati Kaltim segera melakukan pengusutan terbuka agar persoalan ini tidak semakin merusak integritas pengelolaan anggaran daerah.(****)
![]()

